Dokumen tak Sesuai, Dua Kapal Pencari Ikan Ditahan Polair Jateng
17 ABK KM Bintang Anugrah masih terlunta lunta lantaran kapal itu ditahan di Pos 1 Pelabuhan Tanjung Mas, Kota Semarang.
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Suntoro (46) mengaku tidak tahu akan seperti apa nasibnya setelah kapal motor pencari ikan tempatnya bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) ditahan oleh jajaran Direktorat Polisi Perairan Polda Jateng, Senin (4/11/2013) lalu.
Hingga saat ini, Suntoro dan 17 ABK KM Bintang Anugrah masih terlunta lunta lantaran kapal itu ditahan di Pos 1 Pelabuhan Tanjung Mas, Kota Semarang.
"Sudah hampir sebulan kayak gini (terlunta lunta di kapal), mau pulang juga tidak bisa karena ditahan," kata warga Kecamatan Batang, Kabupaten Batang ini kepada Tribun Jateng, Senin (2/12/2013).
KM Bintang Anugrah tempat Suntoro dan 17 orang lainnya bekerja ditahan Dit Polair Polda Jateng karena kedapatan menggunakan dokumen berlayar milik kapal motor lain.
Suntoro mengaku tidak tahu menahu terkait penggunaan dokumen itu, dia hanya bekerja dan digaji oleh pemilik kapal yakni Yaspaun, warga Batang. "Urusan itu (dokumen) saya tidak tahu, yang penting saya kerja dan bisa kasih makan anak istri," katanya.
KM Bintang Anugrah merupakan kapal penangkap ikan yang berkapasitas GT 44. Kapal milik Yasmaun (60) ini ditangkap di perairan Juwana, Pati saat hendak berlayar menuju Bawean, Jawa Timur.
Setelah diperiksa, KM Bintang Anugrah ternyata tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Selain itu, Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) juga bukan atas nama KM Bintang Anugrah.
"KM Bintang Anugrah menggunakan dokumen kapal yang sudah rusak. Kapalnya rusak, dokumennya masih berlaku, jadi itu dimanfaatkan tersangka pemilik kapal untuk berlayar. Pemiliknya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tutur AKBP Budi Santoso, Wadir Polair Polda Jateng.
Setelah melalui penyelidikan, pemilik KM Bintang Anugrah, Yasmaun, diketahui membeli dokumen (SIUP dan SIPI) dari kapal yang sudah rusak. "Tersangka beli dokumen itu seharga Rp 15 juta. Kami masih mengejar penjual dokumen itu," katanya.
Dua hari setelah penangkapan KM Bintang Anugrah, tepatnya pada Rabu (6/11/2013), Dit Polair Polda Jateng kembali menangkap kapal penangkap ikan yang menggunakan dokumen yang tidak sesuai peruntukan.
"KM Puji Laksana 1 kami tangkap di perairan Batang menuju Jepara. Setelah kami periksa, kapal itu berlayar menggunakan dokumen kapal lain," kata Budi.
Budi mengatakan pihaknya juga sudah menetapkan status tersangka kepada pemilik KM Puji Laksana 1 yang berkapasitas GT 26, Kahir (73), sementara 18 ABKnya ditetapkan sebagai saksi.
"18 ABK KM Bintang Anugrah dan 18 ABK KM Puji Laksana 1 kami tetapkan sebagai saksi, tersangkanya adalah pemilik kapal," katanya.
Saat ini kedua kapal penangkap ikan itu ditambatkan di Pos 1 Pelabuhan Tanjung Mas, Kota Semarang sebagai barang bukti.
Sementara seluruh ABK kapal masih tetap berada di kapal dan dalam pengawasan Dit Polair Polda Jateng.