Caleg Dalangi Perampokan di Tuban Demi Biaya Kampanye
Seorang caleg di Kabupaten Tuban, nekat mendalangi aksi perampokan demi mendapat uang untuk mengampanyekan dirinya kepada masyarakat.

Laporan Wartawan Surya, Adrianus Adhi
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Seorang calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, nekat mendalangi aksi perampokan demi mendapat uang untuk biaya kampanye pada Pemilu Legislatif 2014.
Aksinya tersebut terungkap saat polisi menangkap pelaku perampas uang Rp 100 juta milik Kastutik (36), Manager sekaligus Ketua Koperasi KSP Lohjinawe di Kabupaten Tuban.
Uang hasil rampasan itu sudah lenyap dan hanya tersisa Rp 7,45 juta.
Para pelaku mengaku sudah membagis habis hasil rampokan. Tiap orang mendapatkan jatah Rp 15 juta.
Uang tersebut selanjutnya dikirim ke istri-istri mereka supaya digunakan untuk membiayai kehidupan keluarga. Sedang sisanya digunakan untuk membiayai perampokan atau perampasan selanjutnya.
Walau demikian, alasan klise ini tidak berlaku bagi Indra Kusumah, otak dari kawanan perampok spesialis nasabah bank yang tertangkap polisi di wilayah Polres Jombang.
Pria berusia 34 tahun ini terang-terangan mengaku mengirimkan uang hasil perampasan kepada anggota tim sukses.
Maklum saja, pria ini tercatat sebagai calon legislatif salah satu partai di Kabupaten Musiwaras, Sumatera Selatan. Ia mencalonkan diri untuk duduk sebagai anggota DPRD di kampung halamannya itu.
Indra mengaku baru kali pertama ini maju sebagai caleg. Karena itu, ia butuh uang yang sangat besar untuk membiayai promosi dirinya di masyarakat, sekitar Rp 100 juta.
Uang sejumlah itu digunakan untuk membuat dan memasang baliho bergambar dirinya, serta membiayai politik uang untuk memuluskan pencalonannya di sana.
"Uang ini saya pakai untuk dana kampanye. Soalnya untuk pencalonan ini, saya harus memakai dana pribadi," tutur pria dua anak ini di Mapolres Tuban, Rabu (27/11/2013).
Polres Jombang dan Polres Tuban meringkus lima orang perampasan spesialis nasabah bank, Selasa (26/11/2013) siang.
Mereka diduga kuat adalah pelaku perampasan uang nasabah bank di sejumlah kota. Kelima orang ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Kelima perampok ini adalah Bambang Irawan (35), Warga Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan; Indra Kusumah (37), warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan; Devin alias Erik (35), warga Bandar Lampung; Kelvin (38), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu dan Suharli alias Oi (40), warga Kabupaten Sindang Kelingi, Bengkulu.