Senin, 29 September 2025

Jaksa Tahan Tersangka Pembayar Gaji Fiktif

Kejari Maumere menahan Goris Kamilus, tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran gaji fiktif

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto  Jaksa Tahan Tersangka Pembayar Gaji Fiktif
IST
Ilustrasi

-- Laporan Wartawan Pos Kupang, Aris Ninu

TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE--Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari)  Maumere telah menahan Goris Kamilus, tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran gaji fiktif di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Sikka.

Goris ditahan di Rutan Maumere sejak Rabu (19/11/2013) siang selama 20 hari. Kasus yang melibatkan Goris  ini ditangani penyidik Polres Sikka. Berkasnya telah dinyatakan lengkap atau  P-21 oleh Kejari Maumere. "Kami sudah tahan tersangka Goris di Rutan Maumere selama 20 hari. Kasus gaji fiktif  ini perkaranya ditangani polisi, sudah dinyatakan P-21," papar Martiul, Kajari Maumere, Sabtu (23/11/2013).

Perihal pelimpahan berkas dari polisi ke jaksa ini, Martiul telah memerintahkan jaksa yang menangani kasus gaji fiktif agar segera diproses ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.

Goris Kamilus ditetapkan sebagai tersangka kasus pembayaran gaji fiktif milik Damianus Djata, staf Dishukominfo Kabupaten Sikka,  selama kurang lebih sembilan tahun. Padahal Djata sudah pindah ke Dinas Perhubungan Propinsi NTT tahun 2001.  

Akibat perbuatan membayar gaji kepada Djata yang sudah pindah tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 100 juta.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan NTT, ada dana sekitar Rp 100 juta yang disalahgunakan oleh tersangka. Modusnya, tersangka tetap membayar gaji Djata meski sudah pindah ke Dishub NTT di Kupang tahun 2001. Gaji Djata dibayar sampai tahun 2009.

Dalam kasus ini, tersangka juga telah membuat surat pernyataan yang menegaskan bahwa dirinya bertanggungjawab atas penyimpangan tersebut.   Sebelumnya, Kapolres Sikka, AKBP Budi Hermawan, SIK, kepada wartawan di Mapolres Sikka, Rabu (19/11/2013) siang, mengaku telah memerintahkan penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti gaji fiktif ke jaksa Kejari Maumere. *

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan