Ridwan Kamil Siap Cek Tempat Tarian Bugil
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil berjanji akan mengecek tempat hiburan yang diduga menampilkan tarian bugil (striptease).
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil berjanji akan mengecek tempat hiburan yang diduga menampilkan tarian bugil (striptease).
Hal itu dinyatakan Ridwan saat dimintai tanggapannya soal keberadaan tempat tersebut seperti yang dilaporkan DPC PPP Kota Bandung dalam surat aspirasinya kepada wali kota, beberapa waktu lalu.
"Saya akan terjunkan staf untuk mengecek ke lokasi. Jika terbukti pasti ada tindakan," ujar Ridwan Kamil, Kamis (14/11).
Menurut Emil, panggilan Ridwan Kamil, adanya tarian striptease tidak hanya melanggar Perda tapi melanggar norma kehidupan.
Emil berterima kasih atas informasi tersebut, karena menuriutnya, tanpa ada laporan dari masyarakat tidak bisa memantau secara detail seluruh tenpat hiburan.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPC PPP Kota Bandung, Lestiyaningati, menyatakan keheranannya karena sejumlah surat resmi yang dilayangkan DPC PPP Kota Bandung kepada wali kota belum juga ada tanggapan. Salah satu surat yang dilayangakan PPP kepada wali kota ini terkait keberadaan tempat hiburan yang menyediakan sajian tarian bugil.
"Kami mengirimkan surat mengenai permohonan penutupan tempat hiburan yang menampilkan hiburan striptease di kawasan Jalan Pasirkaliki itu beberapa waktu lalu," ujar Lestiyaningati (Tribun Jabar, Kamis 14/11).
Menurut Lestiyaningati, mereka mengetahui keberadaan tempat hiburan yang menampilkan tarian bugil itu dari fakta di persidangan kasus korupsi dana bansos, dan dari pemberitaan di media massa.
"Di media massa disebutkan, para terdakwa kasus bansos Kota Bandung sering mengunjungi tempat hiburan dan menonton pertunjukan striptease," ujarnya, saat itu.
Lestianingati mengaku tidak melakukan pengecekan ke lapangan dengan pertimbangan bahwa pertunjukan tari bugil itu hanya bisa ditonton jika ada pesanan.
"PPP tidak harus ke lapangan, tapi bukti di persidangan sudah cukup, dan seharusnya pemkot bertindak karena jelas hal itu telah melanggar perda," ujarnya.(tsm)