Ibu Rumah Tangga di Balikpapan Tepergok Simpan 2 Paket Sabu
Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan ibu rumah tangga (IRT), kembali terungkap di Balikpapan.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Margaret Sarita
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan ibu rumah tangga (IRT), kembali terungkap di Balikpapan.
IRT bernama Yulifah (22), diamankan di rumahnya Jl Bukit Niaga RT 54, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota, setelah polisi menemukan dua paket sabu seberat 0,68 gram di dalam rumahnya, Senin (11/11/2013).
Kapolres Balikpapan Ajun Komisaris Besar Andi Azis Nizar mengatakan, pengungkapan tersangka merupakan hasil pengembangan informasi yang masuk ke jajaran Satreskoba Polres Balikpapan, sepekan terakhir.
"Bukan residivis. Pelaku tergolong baru. Namun merupakan hasil pengembangan aparat lidik di lapangan. Kami mendapatkan informasi tentang tersangka dan melakukan penggrebekan saat mengetahui keberadaannya," tuturnya, Selasa (12/11/2013).
"Ternyata benar, kami menemukan dua poket sabu, bersama sendok takar dari pipet plastik yang disimpan di dalam dompet kecil di rumah tersangka. Sehingga langsung kami bawa ke Polres Balikpapan untuk dimintai keterangan," terusnya.
Pada pihak kepolisian, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang tak dikenal. Barang itu diakui sebagai miliknya dan akan digunakan sendiri. "mengakunya, mau dipakai sendiri. Beli dari seseorang dan diantar oleh orang tak dikenal. Saat ini masih kami kembangkan lagi," kata Sarbhini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan.