Pungutan Pontianak Capai Rp 200 Miliar
Info yang didapat pencapaian sampai Rp 200 miliar dari pencapaian biasanya yang hanya Rp 20 miliar
Editor:
Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Steven Greatness
Baru Dua Daerah Kelola PBB-P2
TRIBUNNEWS.COM PONTIANAK – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kalimantan Barat, Taruli Manurung, menuturkan melalui desentralisasi fiskal, pemerintah daerah telah menerima pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) khususnya di sektor perkotaan dan pedesaan (PBB-P2).
Dengan demikian, kebijakan desenstralisasi fiskal dapat membawa perubahan yang cukup signifikan, tidak hanya sisi administrasi pemerintah dan perbaikan penyediaan layanan public di daerah. Namun disertai perubahan dalam skema perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kebijakan ini akan mendorong pergeseran yang cukup berarti dalam belanja pemerintah, yang selama bersifat sentralistik menjadi pembelanjaan yang bersifat desentralistik. Dimana porsi APBD menjadi semakin optimal dan memadai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan,” kata Taruli kepada wartawan di sela rapat koordinasi PBB se-Kalbar dengan tema mensukseskan pengalihan pengelolaan PBB sektor pedesaan dan perkotaan dan mengoptimalkan penerimaan PBB sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3) di Grand Mahkota Hotel, Senin (4/11/2013).
Karena itu, diharapkan PBB-P2 sampai dengan 1Januari 2014 semuanya sudah ditangani kabupaten/kota. Kecuali PBB-P3 yang masih jadi kewenangan pemerintah pusat. Sementara yang sudah melaksanakan pengalihan PBB-P2 di Kalbar baru Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.
Sedangkan 12 kabupaten/kota lainnya yang belum diharapkan segera mempersiapkan diri dalam menyongsong pengalihan pengelolaan PBB-P2 pada 1januari 2014. Di antaranya baik aspek regulasi atau Perda, SDM, kelembagaan, sarana dan prasarana serta persyaratan pendukung lainnya.
Menurut Taruli, daerah yang sudah menyelenggarakan PBB-P2 seperti Kota Pontianak pencapaian pajaknya sangat lumayan besar untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). Karena itu diharapkan pertemuan melalui rakor dapat memacu daerah lainnya yang belum menyelenggarakan PBB-P2, meski belum ada sanksi yang dikenakan tapi akan merugikan daerah itu sendiri.
“Bagi yang sudah menyelenggarakan sendiri seperti Kota Pontianak, pencapaiannya sangat lumayan besar, sangat-sangat tertolong dengan pelaksanaan PBB-P2 ini khususnya PBB dan BPHTB. Info yang didapat pencapaian sampai Rp 200 miliar dari pencapaian biasanya yang hanya Rp 20 miliar. Jadi berapa banyak terbantukan. Nah, kalau diikuti lainnya sangat bagus sekali,” ujarnya.
Taruli mengimbau, pemerintah kabupaten/kota sudah mulai melakukan sosialisasi dan penyuluhan PBB-P2 kepada masyarakat sehingga dapat meminimalisir risiko yang dihadapi di lapangan , termasuk melakukan pelatihan teknis kepada petugas pemungut dan aparat penunjang seperti di kecamatan, kelurahan atau desa sebagai keberhasilan pengelolaan PBB-P2.
Sementara itu diingatkan juga hasil dari pemungutan PBB-P2 dialokasikan dalam anggaran bagi kegiatan yang bersentuhan langsung dengan peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, sehingga memberi akses untuk memacu produktifitas agar dapat member nilai tambah secaraekonomis.
Ia menambahkan, terhadap pengelolaan PBB-P3 yang belum diserahkan pengelolaannya dan masih menjadi kewenangan pemerintah pusat diharapkan dapat terus dioptimalkan pemunggutannya oleh KPP Pratama dan didukung pemerintah kabupaten/kota.
“Upaya optimalisasi PBB-P3 merupakan satu di antara sumber pendapatan daerah dari pola hubungan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah khususnya melalui dana bagi hasil yang dituangkan dalam APBD,” ujarnya. (sgt)