DKPP Rehabilitasi Komisioner KPU Kabupaten Alor
Dalam keterangannya, Panwaslu melihat semua proses Pemilukada Alor berjalan dengan baik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang putusan di Jakarta, Kamis (31/10/2013), memutuskan merehabilitasi seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.
Keputusan ini diambil, setelah DKPP menolak seluruh dalil pengaduan yang diajukan Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Kabupaten Alor, Enny Anggrek, selaku pengadu atas dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU Kabupaten Alor.
"Merehabilitasi nama baik para teradu I, teradu II, teradu III, teradu IV, dan teradu V atas nama Fransis Haan, Elias K. Nampira, Constantiana Akbar, Fiodol A. Gorangmau, Muhammad Hatta Sinna, masing-masing Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Alor," ujar Ketua Panel Majelis DKPP, Nur Hidayat Sardini saat membacakan amar putusan.
Sebelumnya, Enny Anggrek dan Daud Pong mengadukan seluruh komisioner KPU Kabupaten Alor, karena dianggap mengubah jadwal kampanye Pemilukada Kabupaten Alor, nomor urut peserta, dan menetapkan DPT tidak sesuai jadwal dan jumlah pemilih berubah-ubah.
Perubahan-perubahan ini, menurut pengadu, ada rekayasa yang dilakukan komisioner KPU Kabupaten Alor. Sehingga perbuatan teradu telah merugikan kelompoknya.
Dalam tiga kali sidang, teradu membantah telah merekayasa. Menurut beralasan, semua perubahan dilakukan berdasarkan kebutuhan. Selain itu, teradu kerap melibatkan semua Tim kampanye dan Panwaslu setempat.
Keterangan komisioner KPU Kabupaten Alor, semakin dikuatkan Ketua Panwaslu Alor, Dominika Deran yang pernah dihadirkan sebagai pihak terkait. Dalam keterangannya, Panwaslu melihat semua proses Pemilukada Alor berjalan dengan baik.
Atas keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, DKPP berpendapat para teradu telah melakukan tugas pokok dan fungsinya dengan baik. Mereka juga telah berhati-hati dan selalu melibatkan seluruh pihak baik pasangan calon maupun pihak terkait untuk proses pengambilan keputusan dan penetapan pada setiap tahapan.
"Para teradu telah berupaya maksimal, menghindari diri dari tindakan parsial, diskriminatif dan ketertutupan. Teradu telah bertindak profesional, cermat, dan jujur, sehingga patut dihargai dan dijadikan contoh bagi jajaran KPU seluruh Indonesia,” demikian salah satu pertimbangan putusan Majelis DKPP.