Mantan Bendahara Aceh Barat Daya Dipecat dari PNS
Cut Rinaldi Syahputra SEAk, mantan Bendahara Pengeluaran Setdakabdengan tidak ho
TRIBUNNEWS.COM, BLANGPIDIE - Cut Rinaldi Syahputra SEAk, mantan Bendahara Pengeluaran Setdakab Aceh Barat Daya (Abdya) terhitung 7 Oktober 2013 diberhentikan dengan tidak hormat (dipecat) dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemberhentian Cut Rinaldi yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor Peg.888/425/2013 tanggal 30 September 2013 karena ia melakukan pelanggaran disiplin seperti diatur dalam Pasal 10 angka (9) huruf (d) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.
Sekdakab Abdya, Drs Ramli Bahar kepada wartawan, Senin (7/10/2013) menjelaskan SK pemberhentian itu sudah diterima Cut Rinaldi Syahputra yang dibuktikan dengan tanda tangan pada 7 Oktober 2013.
"Bila tidak ada banding dalam waktu 14 hari, maka keputusan itu akan mulai berlaku pada hari ke 15 sejak PNS bersangkutan menerima SK tersebut," ungkapnya.
Dikatakan, pemberhentian Cut Rinaldi Syahputra dari PNS dengan tidak hormat dilakukan pihaknya karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas selama 72 hari. Hal itu sesuai dengan hasil pemeriksaan Tim Penegak Disiplin PNS.
"Selama tidak bertugas, tim Setdakab Abdya telah membina Cut Rinaldi, seperti menegur secara lisan dan melalui surat agar yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagaimana ketentuan berlaku, tapi tak diindahkan oleh yang bersangkutan," jelas Ramli.
Menurut Sekda, surat panggilan pertama dikirim pada 23 April 2013 dan panggilan kedua pada 30 Apri 2013. Pemanggilan untuk melaksanakan tugas, katanya juga sudah diumumkan melalui media massa tanggal 20 Mei 2013.
"Pembinaan yang kita lakukan itu, tidak diindahkan oleh yang bersangkutan," ungkap Sekda didampingi Asisten Administrasi Umum, Bustamam MI SE, Kepala BKPP, Drs Yafrizal, dan beberapa pejabat lainnya.
Karena sudah tiga kali dipanggil tak juga masuk kantor, kata Sekda, akhirnya tim memutuskan untuk memberhentikan Cut Rinaldi Syahputra dari PNS dengan tidak hormat.(az/nun)