Minggu, 5 Oktober 2025

Dewan Desak PT IKI Bayar Tunjangan Pensiunan Karyawannya

DPDR Sulsel mendesak PT Industri Kapal Indonesia (IKI) untuk menyelesaikan pembayaran gaji pensiunan karyawannya

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Dewan Desak PT IKI Bayar Tunjangan Pensiunan Karyawannya
I;ustrasi menghitung uang

Laporan Wartawan Tribun Timur/ Rudhy

TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR,  -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPDR) Sulsel mendesak PT Industri Kapal Indonesia (IKI) untuk menyelesaikan pembayaran gaji pensiunan karyawannya yang hingga saat ini belum dituntaskan.

Sejumlah legislator DPRD Sulsel bahkan menganggap serta menuding jika PT IKI tidak memiliki niatan baik atau bentuk keseriusan mengatasi persoalan dan keluhan karyawan yang sudah disampaikan sejak beberapa tahun terakhir.

"Kita melihat tidak ada upaya PT IKI menyelesaikan bengkalai mantan
karyawannya, ini yang harus dituntaskan perusahaan tersebut," kata Sekretaris Komisi E DPRD Sulsel Djaffar Sodding, Senin (30/9).

Dia mengatakan, sampai saat detik ini, tercatat sudah puluhan kali pensiunan PT IKI mengadu ke DPRD Sulsel soal tunjangan dan hak karyawan yang belum dituntaskan.

Padahal semestinya, pihak perusahaan tetap harus mengakomodir tunjungan karyawannya baik yang pensiun secara baik-baik maupun yang di PHK.

Ia mengatakan, bila PT IKI berinisatif menuntaskan hak karyawan itu,
tidak butuh anggaran terlalu besar dan waktu lama menyelesaikan.

"Kira-kira dana yang dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut mencapai Rp 2-3 miliar," kata politisi PKS tersebut.

Apalagi menurut dia, kondisi keuangan perusahaan PT IKI saat ini semakin membaik. Sayangnya mediasi yang terus dilakukan DPRD Sulsel justru kerap diabaikan jajaran direksi.

"Terakhir kami minta mereka berkonsultasi dengan Kemenkeu apakah punya landasan hukum untuk tidak  membayarkan hak karyawan. Namun sampai sekarang belum ada tembusan ke kami," bebernya.

Sekedar diketahui sekira 60an pensiunan PT IKI sejak tahun 1994 lalu,
hingga saat ini tidak diberi pesangon dan hak mereka.

Beberapa diantaranya mesti kembali menjadi kuli panggul diusia senja mereka
dengan ketiadaaan tunjangan perusahaan.

"Ini harus menjadi perhatian khusus oleh DPRD dan hal ini tidak boleh dibiarkan," kata Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Mustaman menambahkan. (Rud)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved