Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilihan Gubernur Kaltim

KPUD Kaltim Siapkan Dokumen Pendukung Hadapi Gugatan Imdaad-Ipong

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kaltim ternyata sudah menugaskan Kabag Hukum, Agus untuk melihat materi gugatan

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Calon Wakil Gubernur Kalimantan Timur dari jalur independen, Ipong Muchlissoni (tengah) usai memasukkan gugatan dugaan kecurangan dalam Pilkada Kaltim ke Mahkamah Konstitusi, di Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2013). Ipong yang berpasangan dengan Imdaad Hamid mengajukan gugatan terhadap keputusan KPUD Kaltim yang memenangkan pasangan nomor urut 1, Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal, karena dianggap melakukan beberapa kecurangan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kaltim ternyata sudah menugaskan Kabag Hukum, Agus untuk melihat materi gugatan yang dilayangkan tim pasangan nomor urut 3, Imdaad Hamid-Ipong Muchlisoni (Imdaad-Ipong).

Diketahui, pasangan Imdaad-Ipong sebelumnya telah melayangkan gugatan kepada KPUD Kaltim, melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kabag Hukum kita sudah ke Jakarta untuk melihat materi gugatannya," ujar Ketua KPUD Kaltim, Andi Sunandar, Senin (23/9/2013).

Sunandar mengaku tak bisa berkomentar banyak mengenai gugatan tersebut lantaran belum mengetahui materi gugatan.

"Kita tunggu saja. Kita masih mau lihat dulu materi gugatannya," katanya.

Meski demikian, Sunandar mengungkapkan, KPUD sejak awal telah menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk mematahkan tudingan pasangan nomor urut 3, di MK nanti.

"Sejak awal seluruh dokumen pekerjaan, sudah kita siapkan. Semua dokumen lengkap, siap dibawa ke persidangan nanti," tegasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved