Rabu, 1 Oktober 2025

Pengembang Minta BI Kaji Ulang Kebijakan KPR Indent

Kebijakan BI yang melarang pengucuran KPR) yang masih inden dianggap membebani pengembang di bawah naungan REI Sulsel.

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Timur : Hajrah

TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR--- ‎Kebijakan BI yang melarang pengucuran kredit kepemilikan rumah (KPR) yang masih indent (belum selesai dibangun) dianggap membebani pengembang di bawah naungan REI Sulsel.

Baru-baru ini Bank Indonesia (BI) mengungkapkan rencana tambahan pengetatan aturan rasio kredit terhadap nilai agunan (loan to value).  Aturan tersebut menginstruksikan bahwa rumah kedua dan seterusnya yang diambil dengan kredit pemilikan rumah (KPR) tidak diperbolehkan menggunakan mekanisme indent atau belum dibangun.

Menurut Sekretaris REI Sulsel, Arief Mone bahwa kebijakan BI tersebut terlalu gegabah tanpa melihat sisi produktifitas bisnis para pengembang.

Kata dia saat ini sektor properti secara nasional bisa dikatakan drop atau terkoreksi akibat pelemahan ekonomi secara global.
"Dengan kondisi ini‎ kemudian BI mengeluarkan kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada pengembang tentu akan berimbas kepada progres pertumbuhan pembangunan perumahan,"jelasnya Kamis (19/9).

Ketua REI Sulsel, Raymond Arfandi menambahkan bahwa kebijakan BI melalui KPR Indent lebih banyak sisi kerugiannya daripada sisi keuntungannya sebab   kondisi pengembang tidak bisa secara keseluruhan melakukan pembangunan 100 persen diakibatkan ongkos produksi perumahan yang fluktuatif.

"Jika BI kembali melakukan pengetatan aturan dengan alasan ingin mengerem laju pertumbuhan properti masih kurang tepat sebab transaksi properti perbankan masih didominasi melalui KPR,"ucapnya.

Saat ini Real Estate Indonesia (REI) secara nasional kata Raymond meminta BI bisa meninjau kembali kebijakan tersebut.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved