Senin, 6 Oktober 2025

Penyidik Tetapkan Tersangka Perusakan SMA 17 Yogyakarta

Tim penyidik perusakan Bangunan Cagar Budaya (BCB) SMA “17” 1 Yogyakarta menetapkan MZ sebagai tersangka yang

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jogja/Hasan Sakri Gozali
Papan SMA 17 Yogyakarta dirobohkan, Sabtu (7/4/2012) pagi. 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Ekasanti Anugraheni

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Tim penyidik perusakan Bangunan Cagar Budaya (BCB) SMA “17” 1 Yogyakarta menetapkan MZ sebagai tersangka yang memerintahkan perusakan bangunan sekolah tersebut.

Ketua Tim Penyidik, Nursatwika mengetakan, dari keterangan saksi-saksi yang telah dipanggil, mengarah pada MZ sebagai tersangka. Pihaknya juga sudah melayangkan surat penetapan tersangka sejak beberapa waktu lalu.

"Besok (hari ini), Rabu (18/9/2013) adalah batas waktu tersangka menyerahkan diri," ucap Nursatwika, Selasa (17/9/2013).

Selama proses penyidikan, tim penyidik sudah memanggil MZ sebagai saksi hingga dua kali. Namun ia tidak pernah memenuhi panggilan itu dan justru berusaha melarikan diri ke lokasi yang berbeda-beda. Tim sempat melakukan pengejaran ke berbagai lokasi yang ditengarai sebagai tempat persembunyiannya.

Hingga akhirnya, tim berhasil menjemput paksa MZ bersama Korwas Polda DIY di Purwokerto, Jawa Tengah.

"Saat kami jemput paksa, MZ justru berusaha melarikan diri, sehingga langsung kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Jika hingga batas waktu yang ditetapkan, MZ tetap tidak menyerahkan diri ke kepolisian, maka tim akan mengirimkan surat kedua penetapan tersangka. Dalam surat kedua, MZ masih diberi kesempatan untuk menyerahkan diri hingga 23 September 2013 ke Polres atau Polda setempat.

"Jika tidak, akan kami masukkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegasnya.

Atas tindakannya, MZ akan dijerat dengan UU No 11 Tahun 2010 tentang Bangunan Cagar Budaya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Seperti diketahui, perusakan SMA “17” 1 Yogyakarta terjadi sekitar bulan Mei lalu. Atas perusakan tersebut, tim penyidik diberikan waktu 120 hari untuk menetapkan tersangka pelaku perusakan. Setelah ditetapkan, tersangkan akan langsung dibawa Kejati untuk diadili.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved