Pesawat TNI Jatuh
Perwira AURI Penganiaya Wartawan Dituntut Tiga Bulan
Perwira TNI AU Letkol Robert Simanjuntak, terdakwa penganiayaan terhadap fotografer Riau Pos Didik Herwanto, hanya dituntut hukuman tiga bulan

Selain Didik dan tiga orang anggota TNI AU, pada persidangan ini juga didengarkan keterangan tiga orang saksi lainnya yang tidak bisa menghadiri persidangan. Pembacaan keterangan dilakukan Oditur Militer, Kolonel CHK Rizaldi SH dengan memaparkan BAP ketiga saksi.
Dua orang saksi dari POM AU yang dihadirkan sempat dibentak dan dimarahi majelis hakim. Pasalnya, keduanya yang mengetahui peristiwa yang menimpa Didik banyak menjawab tidak tahu.
Saksi Hendra Pamuji lebih terbuka dalam memberikan kesaksian, walaupun tetap berbelit-belit juga. Hendra mengaku tahu apa yang menimpa Didik dari penuturan korban sendiri kepadanya saat akan dibawa ke Markas POM AU.
"Sebelumnya saya tidak tahu. Sambil jalan dia bilang dipukul oleh Letkol Robert. Saya lihat di daerah sekitar telinga merah. Dia bilang dipukul sekali," kata Hendra.
Saat ditanya hakim, kenapa Didik bisa sampai dipukul, Hendra mengatakan karena korban melakukan peliputan.
"Saksi I dipukul karena peliputan tak minta izin terlebih dahulu," ucapnya.
Ditanyakan hakim lagi, apakah setiap orang yang akan datang ke lokasi jatuhnya pesawat harus minta izin ke markas TNI AU, saksi terdiam.
Pertanyaannya yang tak dijawab membuat hakim bertanya lagi, kenapa Didik dilarang meliput jatuhnya pesawat itu. "Dilarang biar tidak tersebar keluar beritanya," jawab saksi.