Pemprov Riau Tak Patuhi Perda Tahun Jamak
Ketua Komisi C DPRD Provinsi Riau, Aziz Zainal mengatakan, timbulnya utang pembangunan proyek Jembatan Siak IV
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Ketua Komisi C DPRD Provinsi Riau, Aziz Zainal mengatakan, timbulnya utang pembangunan proyek Jembatan Siak IV disebabkan perbedaan realisasi anggaran dari yang diatur Perda dengan yang dianggarkan lewat APBD.
Perda proyek tahun jamak nomor 7 tahun 2010, sudah sangat jelas dirincikan pembayaran setiap tahunnya. Dimulai tahun 2010 yang harus dibayarkan Rp 7,5 miliar, tahun 2011 harus dibayarkan Rp 212,375 miliar.
Selanjutnya tahun 2012 mesti dibayarkan Rp 212,375 miliar. Dan tahun 2013 dibayarkan 5 persen dari angka Rp 212,375 miliar sampai pada pemliharaan. Harusnya sesuai dengan kontrak, tahun 2012 akhir, jembatan sudah selesai.
Namun kenyataannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui APBD, merealisasikannya berbeda. Tahun 2010 yang seharusnya dibayarkan Rp 7,5 miliar direalisasikan Rp 1,5 miliar. Kemudian tahun 2011 hanya direalisasikan Rp 30
miliar.
Selanjutnya tahun 2012 direalisasikan Rp 130 miliar. Kemudian tahun 2013 Rp 190 miliar. Pada APBD perubahan 2012 dianggarkan dua kali yakni Rp 53 miliar dan Rp 60 miliar.
"Angka Rp 60 miliar tidak bisa dicairkan karena melewati pagu anggaran. Karena dalam perda harusnya Rp 445 miliar namun yang dibayarkan justru mencapai Rp 465 miliar. Kelebihan Rp 10 miliar itu, juga menjadi kajian oleh Komisi C," ungkapnya. (brt)