Selasa, 30 September 2025

2 Warga Kolaka Dipukuli Polisi Meski Berstatus Korban Salah Tangkap

Tekad untuk mereformasi birokrasi dan meningkatkan profesionalisme, ternyata masih menjadi pepesan kosong lembaga kepolisian.

zoom-inlihat foto 2 Warga Kolaka Dipukuli Polisi Meski Berstatus Korban Salah Tangkap
Ilustrasi pemukulan

TRIBUNNEWS.COM, KOLAKA UTARA - Tekad untuk mereformasi birokrasi dan meningkatkan profesionalisme, ternyata masih menjadi pepesan kosong lembaga kepolisian.

Pasalnya, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, dituduh melakukan penyimpangan dengan menyiksa dua orang korban salah tangkap.

Awalnya, korban ditangkap dengan tuduhan mencuri sepeda motor. Setelah ditahan selama dua hari, kedua warga yang dicurigai tersebut tidak terbukti melakukan kajahatan itu.

Andri (19), warga Desa Lawadia, Kecamatan Tiwu, dan Adi (20) warga Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, ditahan selama dua hari. Menurut pengakuan keluarga korban yang tidak mau disebutkan namanya, mereka ditangkap pada Jumat (6/9/2013).

Ketika melakukan penangkapan, aparat kepolisian kedapatan memukuli kedua pemuda tersebut.

"Andri dipukul dengan senjata laras panjang saat naik dimobil, sedangkan Adi di-"splet" (diikat dengan tali) juga dipukuli Pak. Andri yang bekerja sebagi penjual pakaian sedangkan Adi bekerja sebagai penjual ikan di Pasar Lapai," katanya, Kamis (12/9/2013).

Sumber itu menambahkan, pada hari Kamis (5/9/2013) malam, Andri dan Adi berangkat ke Lasusua dengan mengendarai motor pinjaman dari teman untuk mengunjungi kakak ipar Andri yang merupakan penjual ikan di Pasar Lasusua.

"Dalam perjalan, bensin motor mereka habis karena jam sudah menunjukan sekitar jam 12 malam motor tersebut didorong menuju rumah kaka ipar Andri. Keduanya ditangkap saat pagi harinya, karena malam itu, saat mendorong motor pihak kepolisian mencurigai mereka sebagai pelaku curanmor," tambahnya.

Namun kemudian, pemilik motor mendatangi Polres Kolaka Utara untuk menyakinkan bahwa motor tersebut bukanlah motor curian. Kendati demikian, pihak Reskrim tetap melakukan penahan.

"Sampai hari Minggu (8/9/2013) baru dilepaskan. Bahkan keluarga saya ini mengatakan saat hendak dilepaskan, Keduanya diberi obat untuk diminum dengan alasan agar bekas pukulan itu cepat sembuh," keluhnya kepada Kompas.com.

Hingga berita ini diturunkan pihak dari Polres Kolaka Utara belum bersedia memberikan keterangan. 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved