Jumat, 3 Oktober 2025

Tanah Digusur Perusahaan Sawit Warga Lapor Dewan

Mereka datang melapor kepada wakil rakyat, karena tanahnya diserobot oleh perusahaan sawit yang baru beroperasi

Editor: Dewi Agustina
Sriwijaya Post/Ahma Farozi
Warga Desa Muarakati Lama, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut melapor kepada Komisi I DPRD Musirawas, Senin (9/9/2013) tanahnya diseRobot oleh perusahaan sawit tanpa ganti rugi. 

TRIBUNNEWS.COM, MUSIRAWAS - Belasan warga Desa Muarakati Lama, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) datang ke Gedung DPRD Musirawas, Senin (9/9/2013).

Mereka datang melapor kepada wakil rakyat, karena tanahnya diserobot oleh perusahaan sawit yang baru beroperasi di wilayah tersebut.

Salah seorang warga, Syamsudin (63) saat dialog di ruangan Komisi I DPRD Musirawas mengatakan, ia memiliki tanah sekitar sepuluh hektar di wilayah Desa Duran Remuk (pecahan Desa Muara Kati Lama Kecamatan TPK) Kecamatan Muarabeliti.

Menurutnya tanah tersebut dimilikinya sejak tahun 1985, dengan cara membeli dari warga setempat.

"Sekitar empat bulan yang lalu, tanah saya digusur oleh perusahaan yang namanya PT Agro Kati Lama (AKL). Saya datang bawa surat tanah tapi tidak digubris, perusahaan tetap melakukan penggusuran. Lalu saya tanya dengan orang perusahaan, katanya pihak perusahaan membeli tanah saya itu dengan orang lain, yaitu atas nama Fir. Padahal itu
tanah saya bukan tanah Fir," kata Syamsudin yang diiyakan anaknya Darhan saat dialog dengan Komisi I DPRD Musirawas.

Fahrul Rozi, pendamping warga dalam dialog mengatakan, bukan hanya tanah Syamsudin saja yang digusur oleh PT AKL, tapi sekitar 40 kepala keluarga (KK) di desa setempat juga mengaku tanahnya digusur oleh perusahaan sawit tersebut.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved