Kamis, 2 Oktober 2025

Obon Tipu Politisi yang Ingin Jadi Bupati Mesuji

Andreas Mega alias Obon (44), warga Jalan Selamet Riadi, Pecoh Raya, Telukbetung Selatan, dituntut dua tahun penjara.

IST/Net
Ilustrasi penipuan 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanafi Sampurna

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Andreas Mega alias Obon (44), warga Jalan Selamet Riadi, Pecoh Raya, Telukbetung Selatan, dituntut dua tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) Elis Mustika, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (5/9/2013). mengatakan Obon terbukti melakukan penggelapan uang milik A Yulipan Nurullah sebesar Rp1 miliar.

Obon dinyatakan terbukti melanggar Pasal 372 KUHP.

Perkara ini berawal pada  Juni 2011 silam, ketika saksi korban A Yulipan Nurullah ingin mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Bupati di Kabupaten Mesuji periode 2011-2016 melalui Partai Golkar.

Untuk memuluskan keinginannya, Yulipan lantas meminta pertolongan kepada saksi Patra Rahman, agar mempertemukan dirinya dengan Ketua Partai Golkar Provinsi Lampung.

Selanjutnya saksi M Syafri Noor yang merupakan mertua korban, diminta menyiapkan uang sebesar Rp 2 miliar untuk memuluskan pencalonan menantunya tersebut sebagai Wakil Bupati Mesuji.

Kemudian pada  1 Juli 2011, Yulipan menghubungi Patra Rahman dan Afriadi untuk mengungkapkan dirinya hanya memiliki Rp 1 miliar. Yulipan juga mempersilakan Patra untuk mengambil uang itu di kediamannya, Jalan Nusa Indah, Kelurahan Rawa Laut, Bandar Lampung.

Yulipan, lantas memberikan uang tersebut dalam bentuk cek kepada Obon untuk diserahkan kepada Ketua DPD Golkar Lampung. Namun uang tersebut setelah dicairkan, digunakan untuk keperluan pribadi Obon.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved