Aceng Fikri Absen saat Penyerahan SK Penetapan Calon DPD
Aceng Fikri tidak hadir saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyerahkan surat keputusan (SK) penetapan daftar calon untuk DPD RI

TRIBUNNEWS.COM BANDUNG, - Mantan Bupati Garut Aceng Fikri tidak hadir saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyerahkan surat keputusan (SK) penetapan daftar calon untuk DPD RI, Rabu (4/9/2013).
Menurut Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat, SK penetapan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atas nama Aceng Fikri telah diserahkan kepada wakilnya. "Tidak ada masalah (diwakilkan) tidak apa-apa kalau tidak ada waktu," kata Yayat saat ditemui di Kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung.
Yayat menambahkan, ketidakhadiran Aceng dalam penyerahan SK penetapan tersebut tidak berimplikasi terhadap pencalonan. "Jadi prinsipnya tidak ada paksaan dan tidak mempengaruhi pencalonan," ucapnya.
Yayat menjelaskan, dari 36 orang calon anggota DPD RI yang memenuhi syarat dari Jawa Barat, hanya tiga orang calon yang mengambil sendiri SK penetapannya. Sementara itu, 25 orang calon diwakilkan. Sisanya, dianggap tidak hadir karena tidak mengirimkan perwakilan.
"Kami harapkan sesegera mungkin mengambil (SK). Tidak ada batasan waktu sampai kapan, ini hanya soal penyampaian saja," terang Yayat.
Kalau memang tetap tidak punya waktu untuk mengambil, kata Yayat menambahkan, KPU Jawa Barat akan mengirimkan SK tersebut ke alamat yang bersangkutan. "Bisa kita kirimkan lewat pos. Jadi pertemuan ini sebenarnya tidak mengikat," ujarnya.