Puluhan Lahan Sultan Ground di Yogyakarta Banyak Disewakan Secara Ilegal
Puluhan tanah Sultan Ground (SG) di wilayah Tepus, dialihkan pemanfaatannya oleh pemegang surat kekancingan kepada pihak ketiga.
Laporan Reporter Tribun Jogja, Hari Susmayanti
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Puluhan tanah Sultan Ground (SG) di wilayah Tepus, ternyata dialihkan pemanfaatannya oleh pemegang surat kekancingan kepada pihak ketiga.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Pemkab Gunungkidul Winaryo mengungkapkan, pihaknya banyak mendapatkan laporan mengenai pengalihan pemanfaatan tanah SG kepada pihak ketiga.
Setidaknya, kata dia, ada 22 bidang tanah SG yang ada di Desa Tepus dialihkan kepada pihak ketiga oleh pemegang surat kekancingannya.
"Di desa Tepus, ada 22 bidang tanah SG yang dialihkan pemanfaatanya kepada orang lain. Untuk wilayah lain, kami belum mendapatkan datanya,"katanya, Senin (26/8/2013).
Ia mengungkapkan, pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut kepada Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta dan keraton. Laporan tersebut, juga sudah ditindaklanjuti dengan melakukan pendataan tanah SG yang ada di Gunungkidul.
Untuk tahap pertama ini, sambung Winaryo, Pemprov DIY sudah melakukan pendataan tanah SG di kecamatan Playen.
"Kewenangan pemkab Gunungkidul hanya sebatas melakukan sosialisasi saja. Yang melaksanakan pendataan, langsung pemerintah DIY. Pelaksanaanya dilakukan secara bertahap, yang pertama di kecamatan Playen,"jelasnya.