Selasa, 30 September 2025

Perusakan Stasiun Cicalengka, PT KA Tempuh Jalur Hukum

Ratusan calon penumpang kecewa karena tidak dapat menggunakan KRD pemberangkatan sekitar pukul 06.00 WIB

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Kaca jendela ruang kepala stasiun Cicalengka pecah usai dilempar batu oleh massa yang kecewa dengan pembatasan jumlah penumpang, Senim (19/8/2013). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Erwin Adriansyah

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Aksi massa yang berujung perusakan Stasiun Kereta Api (KA) Cicalengka terjadi Senin (19/8/2013) pagi. Informasinya, ratusan calon penumpang kecewa karena tidak dapat menggunakan KRD pemberangkatan sekitar pukul 06.00 WIB.

Kondisi itu terjadi sebab PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan pembatasan kapasitas penumpang.

"Kami membatasinya, maksimal sebanyak 500 orang untuk setiap rangkaian," tanndas Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional (Daop) II Bandung, Jaka Djarkasih, di tempat kerjanya.

Jaka mengemukakan, saat itu, sekitar 500 orang yang kemungkinan besar tidak kebagian tiket memaksa menaiki KA. Namun, karena adanya pembatasan penumpang dengan tujuan demi keamanan dan kenyamanan, Jaka menyatakan, pihaknya melarang para penumpang itu untuk menaiki KA.

Menurut Jaka, para penumpang tidak menerima hal itu. Karenanya penumpang bereaksi. Sayangnya, reaksi itu berlebihan sehingga berujung anarkis.

"Sejumlah kaca ruang kepala stasiun pecah," tambahnya.

Berbicara tentang nilai kerugian, Jaka mengutarakan, sejauh ini, pihaknya belum mengetahui karena masih melakukan penghitungan.

Melihat kondisi itu, Jaka menyatakan, pihaknya meningkatkan penjagaan dan pengamanan dengan cara menjalin koordinasi dengan jajaran kepolisian dan juga TNI.

Meski tidak ada yang ditahan, Jaka menyatakan, direksi PT KAI melakukan berbagai langkah dalam penyelesaian aksi ini.

"Direksi tetap menempuh jalur hukum," kata Jaka. (win)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan