HUT RI ke 68
250 Napi Lamsel Dapat Remisi Bebas
Sebanyak 250 narapidana yang sedang menjalani hukuman di LP Kalianda mendapatkan remisi pada perayaan
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -- Sebanyak 250 narapidana yang sedang menjalani hukuman di LP Kalianda mendapatkan remisi pada perayaan HUT Ke 68 RI, Sabtu (17/8/2013).
Menurut Kepala Lapas Kalianda, Gunawan Sutrisnadi, dari jumlah tersebut, 9 napi mendapatkan remisi bisa langsung bebas karena masa hukumannya telah habis.
"Rata-rata para napi yang mendapatkan remisi, mendapatkan pengurangan hukuman antara 1 hingga 5 bulan. Ada 9 napi yang mendapatkan remisi bisa langsung bebas karena masa hukumannya telah habis," ungkapnya.
Dikatakannya pemberian remisi kepada para narapidana sesuai dengan peraturan pemerintah nomor : 99 tahun 2012 tetang perubahan peraturan pemerintah nomor : 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara hak warga binaan permasyarakatan.