Bentrok Warga di Lamongan
Polda Jatim: Seluruh FPI Lamongan Bakal Jadi Tersangka
Seluruh anggota Front Pembela Islam (FPI) Lampongan yang terlibat bentrok dengan warga, Senin (12/08/2013), bisa jadi ditetapkan sebagai tersangka.
Laporan Wartawan Surya Haorrahman
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seluruh anggota Front Pembela Islam (FPI) Lampongan yang terlibat bentrok dengan warga, Senin (12/08/2013), bisa jadi ditetapkan sebagai tersangka.
Status tersangka itu, resmi disandang setelah 42 orang yang mengaku anggota FPI Lamongan ditangkap dan mejalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jawa Timur, Selasa (13/08/2013).
"Sebanyak 42 orang yang terlibat dari kelompok masyarakat yang mengatasnamakan ormas tertentu telah kami amankan. Dalam perkembangan, mereka akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Awi Setiyono, Selasa.
Awi menegaskan, 42 orang yang diamankan tersebut merupakan anggota FPI, meskipun DPD FPI Jatim sebelumnya menyatakan FPI Lamongan telah dibekukan.
Awi mengatakan, berdasarkan fakta hukum dan Berita Acara Perkara (BAP), 42 orang tersebut mengaku bagian dari FPI.
"Kami tidak mempersoalkan apakah itu ormas tertentu atau bukan. Kami akan menindak siapa saja yang mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat," kata Awi.
Terkait pernyataan ketua FPI Jatim terkait pembekuan FPI Lamongan, Awi menegaskan hal tersebut merupakan hak ketua FPI Jatim.
"Kami bicara fakta hukum saja yakni berdasarkan keterangan yang bersangkutan sendiri," kata Awi.