Polda Jatim: 9 Warga Lamongan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sebanyak 9 orang warga Lamongan, yang terlibat dalam bentrokan dengan massa Front Pembela Islam, besar kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka.

Laporan Wartawan Surya Haorrahman
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sebanyak 9 orang warga Lamongan, yang terlibat dalam bentrokan dengan massa Front Pembela Islam, besar kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sudah menetapkan lima warga sebagai tersangka. Besar kemungkinan, empat warga lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, besama 42anggota FPI Lamongan yang terlibat bentrok," kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Awi Setiyono, Selasa (13/08/2013).
Lima warga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka antara lain ialah Slamet Hadiyanto alias Raden (32), warga Dusun Gowa Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan; dan, Nur Said (17) warga Dusun Dengok Desa Kandang Semangkon Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Selanjutnya, Ragum (38), Dusun Sumurambe, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan; Sampurno Al Ndawuk (19), warga Dusun Gowa Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan;. dan Zainul Effendi alias Epen (30), warga Dusun Gowa Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.
Sementara empat warga lagi masih diperiksa, yakni Adi Susanto (29), Nuryakin (40), Farid Yudianto (24), Zen Fikri (20).