Senin, 29 September 2025

Betet Ngamuk di Dalam Sel Tahanan Polres Blitar

Tri Nur Yanto alias Betet (28), tahanan Polres Blitar terkait kasus penganiayaan, Selasa (6/8/2013) siang, membuat gempar petugas polres.

zoom-inlihat foto Betet Ngamuk di Dalam Sel Tahanan Polres Blitar
Surya
AKP Bambang Sugianto, Kasat Sabhara Polres Blitar Kota sedang menunggui pelaku, Betet

Laporan Wartawan Surya Imam Taufiq

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Tri Nur Yanto alias Betet (28), tahanan Polres Blitar Kota terkait kasus penganiayaan, Selasa (6/8/2013) siang, membuat gempar petugas polres.

Pasalnya, warga Lingkungan Palun, Kelurahan Klampok, Kecamatan Sanan Wetan itu mengamuk. Salah seorang tahanan, Sugeng (32), tahanan kasus perjudian yang masuk sekitar 3 minggu lalu dihajarnya.

Akibatnya, wajah dan mata sebelah kiri pria asal warga Kecamatan Garum ini lebam.

Betet, mengaku emosi lantaran kesal pada Sugeng akibat tak mau disuruh menyapu. Apalagi, Sugeng malah ikut bermain kartu. Sontak, emosi Betet tak lagi tertahan.

Merasa sebagai tahanan paling kuasa, ia marah dan langsung menghajar korban hingga tak berdaya.

"Dia itu merasa paling kuat dan kuasa, sehingga emosi ketika menyuruh tahanan lain tak manut perintahnya. Dia itu keluar masuk penjara. Bahkan, baru seminggu lalu keluar dari LP terkait kasus sama," kata Kasat Sabhara Polres Blitar Kota Ajun Komisaris Bambang Sugianto, Selasa siang.

Tak pelak, aksi penganiayaan itu membuat para tahanan lainnya, yang berjumlah sekitar 23 orang, gaduh dan hampir membuat keributan. Beruntung, petugas jaga segera mengantisipasinya.

Dengan cepat, pelaku langsung diikat tangannya ke jeruji tahanan. Setelah situasinya reda kembali, pelaku kembali dimasukkan sel.

"Mereka tetap satu sel namun beda ruangan. Cuma, kami terus memantaunya karena pelaku dikenal ringan tangan (berkali-kali masuk penjara karena kasus sama (penganiayaan)," tuturnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan