Selasa, 7 Oktober 2025

Sidang Kasus Cebongan

Berkas Tuntutan Ucok Cs Setebal 217 Halaman

Berkas tuntutan tersebut sangat tebal. Jumlah halamannya sekitar 217 halaman.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNJOGJA/THEODORA RANA ATMADJA
Para terdakwa berkas pertama kasus penyerangan LP Cebongan saat sidang perdana di Pengadilan Militer (Dilmil) II - 11 Yogyakarta, Kamis (20/6/2013). 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Puthut Ami Luhur

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Hari ini, Rabu (31/7/2013), sidang kasus penganiayaan dan pembunuhan di Lapas II B Sleman kembali digelar. Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan untuk terdakwa Serda Ucok T Simbolon Cs.

Berkas tuntutan tersebut sangat tebal. Jumlah halamannya sekitar 217 halaman. Oditur Militer Letkol Sus Budiharto, meminta kepada majelis hakim untuk tidak membacakan keterangan para saksi yang sudah dihadirkan di persidangan dan hanya inti-intinya saja.

Permintaan tersebut, disetujui tim penasehat hukum yang diketuai oleh Kolonel CHk Rokhmat dan kemudian diamini oleh majelis hakim yang diketuai Letkol CHk Joko Sasmito.

Sampai berita ini diturunkan, berkas tuntutan kepada Serda Ucok T Simbolon, Serda Sugeng dan Koptu Kodik masih dibacakan di dalam persidangan.

Agenda persidangan terdakwa lain dari anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, dijadwalkan digelar pada hari yang sama belum dilangsungkan.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved