Senin, 6 Oktober 2025

Menko Kesra: Layanan di Puskesmas Harus Ditingkatkan

Agung Laksono mengimbau pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas.

Editor: Budi Prasetyo
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Menteri Kesejahteraan Sosial Agung Laksono saat memberikan sambutan terkait pembukaan konsolidasi BPJS III di Swiss Hotel, Batam, Kamis (13/6). Tahun 2014, Menkokesra Agung Laksono menargetkan seluruh rakyat Indonesia akan memiliki jaminan kesehatan. (TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO) 

TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengimbau pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas.

"Setidaknya, Puskesmas di daerah bisa ditingkatkan menjadi Puskesmas Plus, terutama untuk layanan rawat inapnya," ujarnya, di sela-sela kunjungannya ke Kudus, Jawa Tengah, dalam rangka Safari Ramadhan, Sabtu (27/7/2013), sebagaimana dikutip Antara.

Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan primer tersebut, kata dia, bertujuan untuk mengurangi beban layanan yang bakal ditanggung rumah sakit ketika Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diberlakukan.

Terkait dengan kesiapan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kudus dalam menghadapi pemberlakuan BPJS, kata dia, sudah siap.

Dalam kunjungannya ke RSUD Kudus tersebut, salah satunya untuk mengecek kesiapan ruang kelas tiga di rumah sakit tersebut.

Dari 400 tempat tidur yang tersedia di rumah sakit tersebut, kata dia, sekitar 70 persennya untuk melayani pemegang kartu BPJS.

Setiap pemegang kartu layanan kesehatan yang dijamin pemerintah, kata dia, bisa dilayani di semua rumah sakit pemerintah di Tanah Air. Pasalnya, kata dia, layanan kesehatan nantinya menggunakan sistem portal, sehingga setiap rumah sakit bisa mengakses data pemegang kartu jaminan kesehatan.

"Untuk mendukung kelancaran program tersebut, nantinya memang perlu dukungan teknologi informasi," ujarnya.

Ia memperkirakan, pelaksanaan program BPJS pada awal-awal tahun akan menghadapi sejumlah kritik dari sejumlah pihak, karena belum sempurna 100 persen. Akan tetapi, lanjut dia, setelah berjalan selama lima tahun, dimungkinkan sudah mulai sempurna.

Dengan diberlakukannya BPJS, kata dia, anggota TNI juga bisa menjalani perawatan di rumah sakit umum. Anggaran yang disediakan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada rakyat miskin di Tanah Air yang berjumlah puluhan juta orang, kata dia, mencapai Rp 20 triliun.

Terkait dengan besarnya iuran untuk jaminan sosial kesehatan yang ditanggung pekerja, kata dia, belum tunas. Adapun iuran yang disepakati sebesar 5 persen dari gaji pegawai untuk jaminan kesehatan.

Dari persentase tersebut, terdapat penawaran pembagian iuran, yakni untuk institusi swasta persentase yang ditanggung pengusaha sebesar 4 persen dan pekerja 1 persen, sedangkan dua tahun berikutnya pengusaha 3 persen dan pekerja 2 persen.

Sementara untuk pegawai negeri sipil (PNS), katanya, pemerintah menanggung iuran sebesar 3 persen dan sisanya ditanggung PNS. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved