Minggu, 5 Oktober 2025

Edward: Kasus Cebongan Ada Unsur Kesengajaan

Saksi ahli pidana Prof DR Edward Omar Sharif Hiariej yang dihadirkan tim penasehat hukum, menilai jika ada seorang pelaku

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
Salah satu saksi, Margo Utomo, kepala pengamanan LP Cebongan, memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyerbuan LP Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, Selasa (2/7/2013). Dalam sidang lanjutan dengan 12 orang terdakwa anggota Kopassus Grup-2 Kopassus Kandang Menjangan tersebut mengagendakan mendengarkan keterangan para saksi. TRIBUNJOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI 

Pada dunia hukum, dikenal dengan istilah constrain morale yaitu suatu keadaan tekanan luar biasa di mana pelaku mengalami goncangan jiwa sehingga melakukan sesuatu.

Edward memberi gambaran, seperti dalam film Time to Kill di mana seorang petani dibebaskan dari segala hukuman setelah melakukan pembunuhan kepada lima orang kulit putih yang memerkosa anak perempuannya berumur 14 tahun.

"Petani itu, dibebaskan karena dianggap mengalami goncangan jiwa dan yang menentukan hal tersebut adalah seorang psikolog atau psikiatri," tambahnya meski pelaku tidak langsung melakukan pembunuhan pada saat itu juga.

Saat penasehat hukum bertanya apa kesengajaan itu, saksi ahli menjawab kesengajaan sebagai kepastian, maksud dan kemungkinan. Dalam kesengajaan, harus ada dua unsur yaitu mengetahi dan menghendaki kalau tidak ada maka tidak memenuhi unsur kesengajaan.

Mengenai kejahatan berencana atau Dolus Repentinus, lanjut Edward pelaku sebelum melakukan kejahatan sudah memotret lokasi tempat akan melaksanakan kejahatan.

Berarti, jika masih ada seseorang masih mencari-cari itu bukan sesuatu yang direncanakan.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved