Kejati Agendakan Periksa Mantan Gubernur Sulsel
Penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kembali mengagendakan pemeriksaan
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Azis
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Amin Syam. Mantan Gubernur Sulsel ini, masih berstatus saksi atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Gedung Celebes Convention Center (CCC) di Jl Metro Tanjung Bunga.
"Penyidik akan kembali memeriksa mantan Gubernur Sulsel," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Chaerul Amir, Jumat (18/7/2013).
Chaerul menjelaskan, pemeriksaan Amin Syam, terkait pengakuan Hamid Rahim Sese yang mengaku telah mendapat surat disposisi yang diterbitkan oleh mantan Gubernur Sulsel.
"Pemeriksaannya terkait adanya surat disposisi yang diketahuinya mengenai lokasi pembangunan gedung CCC. Selain Amin, tim penyidik juga akan memeriksa Hamid Rahim Sese sebagai saksi kunci pada kasus ini," jelasnya. (ziz)