461 Personel Gabungan Bakal Tertibkan Perambah di Register 45 Lampung
Pemprov Lampung menurunkan 461 personel untuk menertibkan warga perambah, yang memasuki kawasan hutan Register 45 Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji.

Laporan Wartawan Tribun Lampung Noval Ardiyansyah
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pemprov Lampung menurunkan 461 personel untuk menertibkan warga perambah, yang memasuki kawasan hutan Register 45 Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji.
Ratusan personel itu, dilepas oleh Wakil Gubernur Djoko Umar Said, Jumat (19/07/2013) siang. Dasar hukum penertiban itu adalah Surat Keputusan (SK) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Nomer kep-1/menko/polhukam/1/2013 tertanggal 11 Januari 2013 tentang Tim Terpadu Tindak Lanjut Dan Monitoring Penanganan Kasus Mesuji 2013.
"Kemudian, SK Menteri Kehutanan RI Nomer SK 338/menhut-IV/2012 tanggal 12 Juli 2012 tentang Pembentukan Tim Operasi Gabungan Penertiban Kawasan Hutan Register 45 Sungai Buaya Kabupaten Mesuji. Serta SK Gubernur Lampung Nomer G/432/III.16/2013 tanggal 23 April 2013 tentang Pembentukan Tim Kerja Perlindungan Hutan Lampung," ujar Djoko usai menghadiri acara seremonial pelepasan para personil di Balai Keratun, Pemprov Lampung, Jumat (19/7).
Djoko menjelaskan, tujuan dari pelaksanaan operasi tersebut adalah memberikan pemahaman dan penyadaran kepada masyarakat yang saat ini merambah kawasan hutan Register 45 agar segera meninggalkan kawasan tersebut.
Adapun bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan berupa, operasi sosialisasi yang dilaksanakan oleh 28 personil dan dikawal oleh tim pengaman sebanyak 300 personil. Kemudian, lanjut Djoko, operasi intelejen oleh sebanyak 50 personil dan operasi penegakan hukum oleh 37 personil.
"Waktu pelaksanaan kegiatan selama 19 hari, mulai Jumat (19/7) sampai Selasa (6/8). Tapi tidak menutup kemungkinan juga kalau baru lima hari para personil sudah berhasil membuat perambah keluar (dari Register 45) ya kita tarik pulang mereka (personil)," terang Djoko.