Pejabat Tersangka Pemukul Pramugari Bekerja Dari Balik Sel
Staf Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi Babel punya pekerjaan baru
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG -- Staf Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi Babel punya pekerjaan baru. Mereka mesti mondar mandir mengantar berkas dan dokumen ke tempat Kepala BKPMD Zakaria Umar Hadi menjalani penahanan. Dari tempatnya ditahan Zakaria menandatangani berbagai surat dinas BKPMD.
Aktivitas dan pelaksanaan program BKPMD Provinsi Babel tetap berjalan, meskipun Zakaria masih menjalani proses hukum. Semua berkas dan surat-surat yang membutuhkan tanda tangan Zakaria terpaksa diantar ke tahanan.
"Koordinasi dan komunikasi berjalan dengan baik. Sampai sekarang belum ada hambatan yang berarti, semuanya berjalan lancar. Hanya berkas-berkas sebagian terpaksa dihantar ke tahanan untuk ditandatangani," papar Sekretaris BKPMD Babel, Irmansyah, Rabu (17/7/2013).
Menurut Irmansyah, staf BKPMD selalu meluangkan waktu untuk membesuk Zakaria yang menjalani penahanan terkait kasus dugaan pemukulan pramugari Nur Febriani (31) di pesawat Sriwijaya Air pada Rabu (5/6/2013) lalu.
"Kami memberikan dukungan secara moral agar Pak Kepala Badan (Kepala BKPMD Zakaria Umar Hadi) menjalani proses hukum dengan lancar," tutur Irmansyah.
Irmansyah menyatakan, semua kegiatan keluar daerah BKPMD selain berkoordinasi dengan Zakaria di tahanan juga selalu dikomunikasikan dengan Sekda Babel, Imam Mardi Nugroho.
"Investasi tetap berjalan. Promosi dan sosialisasi terus dilakukan. Belum ada investasi baru. Kami melanjutkan proses investasi yang sudah berjalan," ungkap Irmansyah.
Zakaria tak lagi leluasa bekerja di kantor BKPMD Provinsi Babel sejak Juni lalu. Pada saat mengikuti penerbangan terakhir Sriwijaya Air dari Jakarta-Bangka pada jadwal Rabu (5/6) malam, Zakaria disebut melakukan pemukulan terhadap pramugari Nur Febriani. Peristiwa ini diduga merupakan buntut persoalan pemakaian telepon seluler di dalam pesawat.
Tak terima dengan perlakuan Zakaria, Febriani melaporkan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Zakaria ke Polsek Pangkalanbaru pada Rabu malam. Peristiwa ini sempat menjadi sorotan berbagai media di Tanah Air dan menjadi pembicaraan masyarakat. Zakaria pun menjalani penahanan seiring proses penyidikan kasusnya.
Rabu (17/7) kemarin, Zakaria mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Bangka. Baru beberapa saat sidang dimulai, suasana sudah menghangat. Elisa, pengacara/penasihat hukum Zakaria, mendapat teguran hakim karena tak bisa menunjukkan legalitas formalnya di persidangan.
"Saudari bisa beracara (menjadi penasihat hukum terdakwa) di sini jika memenuhi persyaratan formal. Tunjukkan dulu ijin praktek saudari atau berita acara sumpah saudari," kata Ketua Majelis Hakim PN Sungailiat, Albertina Ho di awal persidangan.
Mendengar perintah itu, Elisa sempat tertegun. Ia lalu mondar-mandir menuju meja hakim seraya menujukkan berbagai kartu identitasnya. Namun Albertina tetap saja menolak karena Elisa tidak menunjukkan ijin praktik dan berita acara sumpah.
"Karena Anda belum dapat menunjukkan bukti ijin praktik dan berita acara sumpah itu, maka Anda tidak bisa mendampingi terdakwa. Silahkan saudari duduk di sebelah sana saja (kursi pengunjung sidang). Boleh mendengarkan, tapi tidak boleh berbicara," kata Albertina seraya meminta Elisa meninggalkan kursi khusus penasihat hukum di ruang sidang.
"Apa tidak ada kebijakan yang lain Yang Mulia? Kan di tempat lain biasanya bisa?" tanya Elisa.
Mendengar pertanyaan Elisa, Albertina Ho sempat tersenyum. "Waduh? Ini aturannya seperti Itu. Kita bicara soal aturan, jadi ya seperti itu. Di persidangan mendatang jika saudari sudah melengkapi perijinan, baru saudari boleh beracara di sini," tegas Albertina Ho.
Elisa pun tak bisa berbuat banyak selain menuruti perintah ketua majelis hakim itu. Ia terpaksa membaur bersama penonton sidang lainnya. Sementara Albertina melanjutkan proses persidangan Zakaria.