Rabu, 1 Oktober 2025

Ramadan 2013

Tak Semua Petasan Dilarang

Para pembuat, penjual, dan warga penyuka petasan, bisa sedikit lega.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Tak Semua Petasan Dilarang
triibunnews.com/wahyu aji
Ribuan petasan yang diamankan Polsek Jatinegara, Jakarta Timur

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Para pembuat, penjual, dan warga penyuka petasan, bisa sedikit lega. Sebab, ternyata, tak semua jenis petasan dilarang dibuat, diperjual belikan, dan digunakan.

Petasan uang ukuran panjangnya kurang dari dua inchi, tidak memerlukan izin pembelian dan penggunaan, sehingga dapat diperjualbelikan kepada masyarakat. Namun, petasan yang berukuran dua hingga delapan inchi, penjualan, pembelian, dan penggunaannya harus ada izin dari Baintelkam Mabes Polri, dan itu untuk kepentingan pertunjukan (show).

"Kami merilis perihal perbedaan kembang api dengan petasan atau mercon agar masyarakat lebih memahami, mana yang boleh dan mana yang tidak diperbolehkan," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul saat dihubungi Tribun, Minggu (14/7/2013).

Perbedaan antara kembang api yang diizinkan dan yang dilarang ini, ujar Martinus telah diatur dalam Undang Undang Bunga Api tahun 1932 dan Perkap No 2 thn 2008 tentang pengawasan, pengendalian, dan pengamanan bahan peledak komersial.

Martinus mengatakan, polres maupun polsek juga dapat membuat surat keterangan penjualan kembang api kepada agen yang telah ditunjuk oleh para importir dan yang telah memiliki surat keterangan dari Dit Intelkam Polda Jabar. Hal ini dilakukan oleh Polda Jabar dalam rangka pengawasan dan pengendalian kembang api di masing-masing wilayah.

"Peredaran dan penggunaan bunga api yang ada di Polres/ta/tabes, agar disesuaikan dengan situasi dan kondisi wilayah masing-masing," ujar Kabid Humas.

Petasan atau mercon baik ukuran besar maupun kecil dan bunga api illegal yang tidak memiliki izin dari Baintelkam Mabes Polri, dilarang untuk diperjualbelikan dan dipergunakan. Apabila ditemukan dapat dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.       

Sanksi pidana berdasar atas Pasal 13  ayat 1 Undang Undang Bunga Api tahun 1932, adalah kurungan 1 (satu) tahun atau pidana denda Rp 150.000. Adapun berdasar atas Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya selama dua puluh tahun. (dic)

Sumber: Tribun Jabar
Tags
petasan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved