Selasa, 7 Oktober 2025

Ramadan 2013

Penganut Ikrar Sunnah kembali ke Islam yang Benar

Sebanyak 53 warga yang mengucap syahadat itu adalah pengikut aliran Ikrar Sunnah yang kembali kepada ajaran Islam yang benar.

Editor: Gusti Sawabi

Tribunnews.com, Garut - Kalimat syahadat bergema di Masjid Al Amin di Kampung Legok, Desa Sukarame, Kecamatan Leles, Garut, Jawa Barat, Sabtu (13/7) sore. Sebanyak 53 warga yang mengucap sahadat itu adalah pengikut aliran Ikrar Sunnah yang kembali kepada ajaran Islam yang benar.

Pengucapan sahadat itu merupakan bentuk tobat mereka dari ajaran Islam yang menyimpang. Selama ini, mereka menghilangkan nama Nabi Muhammad SAW pada saat azan dan melaksanakan salat wajib lima waktu hanya 2 rakaat saja.

Dalam pengikraran syahadat tersebut, warga yang terdiri dari kalangan perempuan, pria, dan anak-anak, itu larut dalam suasana haru. Setelah kotbah singkat dari MUI Kabupaten Garut dan pengikraran syahadat, warga bersalaman dengan Muspika Leles, tokoh masyarakat, dan jajaran MUI.

Tokoh agama di Kampung Legok, H Aceng Solihin (65), yang disebut-sebut sebagai pimpinan aliran Ikrar Sunnah, menyatakan bersyukur bisa kembali pada ajaran Islam sebenarnya. Solihin mengatakan dirinya sempat keliru menafsirkan Alquran dan Hadits mengenai ibadah, khususnya dalam salat dan syahadat.

"Saya sangat berterima kasih kepada semuanya yang telah membantu kami kembali," kata Solihin singkat sebelum bersahadat bersama 52 warga yang diimaminya.

Sebelumnya, Aceng bersama dua tokoh lainnya, H Wara (60) dan Yahya (57), sempat diamankan di Polsek Leles, Jumat (12/7) malam, kemudian dibawa ke Mapolres Garut.

"Mereka kami amankan karena diduga menganut aliran yang menyimpang dari ajaran Islam. Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Setelah malam tadi, kami limpahkan kepada Polres Garut," ujar Kapolsek Leles, Kompol Sopian, di Mapolres Garut, Sabtu (13/7).

Setelah berdiskusi dan mendapat penjelasan dari MUI di Mapolres Garut, tiga tokoh warga Kampung Legok itu mengakui kekeliruannya dan bersedia kembali pada ajaran Islam yang benar.

Ketua MUI Garut, KH Agus Muhamad Soleh, mengatakan, dipimpin oleh tiga tokoh agama setempat, warga Kampung Legok telah melakukan penyimpangan ajaran Islam selama lebih dari 10 tahun.

Mereka keliru dalam menafsirkan Al Quran dan Hadits dalam hal ibadah, kemudian mengajarkan pemikirannya kepada warga lainnya.

"Ada kekeliruan penafsiran. Mereka bermaksud baik dengan tidak menyebutkan nama Muhammad dalam syahadat atau azan karena ingin menghormati nabi-nabi lainnya. Tapi itu menyimpang karena mereka menafsirkan Alquran dan Hadits hanya sebagian," kata Agus di Masjid Al Hidayah Polres Garut.

Penyimpangan yang paling fatal yang dilakukan warga Legok adalah melaksanakan salat sebanyak dua rakaat pada semua salat wajib 5 waktu. Jadi mereka salat Isya, Subuh, Zuhur, Asar, dan Magrib, semuanya dua rakaat. Mereka salat dua rakaat karena disamakan dengan keringanan salat dalam perjalanan.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved