Seminggu Ini Dua Polisi Pangkalpinang Dipecat
Dalam waktu sepakan ini, dua anggota Polres Pangkalpinang sudah direkomendasikan untuk dipecat secara tidak hormat (PTDH).
Laporan Wartawan Bangka Pos Hendra
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Kedisiplinan aparat Kepolisian Resor Pangkalpinang tampaknya harus kembali ditingkatkan. Betapa tidak, dalam waktu sepakan ini, dua anggota polres sudah direkomendasikan untuk dipecat secara tidak hormat (PTDH).
Kedua oknum Polres Pangkalpinang yang dimaksud ialah Briptu Al dan Bripda Hr. Keduanya, diduga melanggar kode etik kepolisian.
Briptu Al, disidang karena tidak masuk kerja selama 30 hari secara berturut-turut. Kasus Bripda Hr bahkan lebih heboh. Ia, terlibat kasus pemerkosaan. Saat ini, Hr ditahan di lapas bukit Semut, Sungailiat karena dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara.
"Ini sebuah pelajaran bagi anggota yang lain. Jangan sampai lagi ada mengikuti jejak kedua oknum itu," harapnya.