Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi Pompa Air Rugikan Rp 4,3 Miliar

Total kerugian negara dalam kasus korupsi dana hibah dari BNPB di Dinas Kebakaran Kota Semarang mencapai Rp 4,349

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Korupsi Pompa Air Rugikan Rp 4,3 Miliar
Ilustrasi penyidikan

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Samsul Hadi

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Total kerugian negara dalam kasus korupsi dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Dinas Kebakaran Kota Semarang mencapai Rp 4,349 miliar. Jumlah sebanyak itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, ER Chandra, menyatakan kerugian yang dihitung BPKP tersebut atas proyek pengadaan dua unit pompa yang menggunakan dana hibah. Dua pompa tersebut tak dapat difungsikan sampai sekarang.

"Hasil audit menyatakan proyek tersebut gagal. Pompa air itu sama sekali tak bisa digunakan," katanya, Selasa (9/7/2013).

BPKP menemukan dua unit pompa air yang dipasang di Kampung Sedompyong, Kelurahan Kemijen, Semarang Timur, tidak memenuhi spesifikasi teknis. Akibatnya, dua unit pompa itu tak berfungsi.

"Pengadaan pompa air itu juga bermasalah. Fungsi dana hibah disebutkan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi penanggulangan setelah bencana, bukan untuk pengadaan barang," ujarnya.

Kasus ini berawal saat BNPB memberi dana hibah Rp 10,7 miliar kepada Dinas Kebakaran Kota Semarang. Dana itu seharusnya digunakan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi penanggulangan setelah bencana di kota ini.

Dalam praktiknya, hampir separo dari anggaran yaitu Rp 4,7 miliar digunakan untuk pengadaan dua unit pompa air. Ternyata pompa-poma yang sudah dibeli itu tak tak bisa digunakan.

Kejari Semarang pun turun tangan menyelidiki proyek tersebut. Dalam penyelidikannya, kejaksaan menetapkan empat tersangka.

Mereka adalah pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Semarang, Ahdiat Ridho, serta dua pejabat di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral (PSDA-ESDM) Kota Semarang, Puguh Susilo dan Hening Suwaskito.

Direktur CV Genesa, Priyono Sanjoto, selaku rekanan dalam proyek itu juga ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan telah menyita dua unit pompa dan uang Rp 4,349 miliar dari Priyono.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved