Selasa, 30 September 2025

Dokumen UKL dan UPL Hambat Pendirian Apotek di Metro

Aturan yang meiwajibkannya apotek melengkapi dokumen UKL dan UPL tentu akan menghambat izin pendirian apotek di Kota Metro.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Dokumen UKL dan UPL Hambat Pendirian Apotek di Metro
gambar apotek

Laporan Wartawan Tribun Lampung Leo David

TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG- Aturan yang meiwajibkannya apotek melengkapi dokumen UKL dan UPL tentu akan menghambat izin pendirian apotek di Kota Metro.

Ketua IAI Metro Megasari menuturkan, IAI dan pemilik sarana apotek telah bertemu untuk membahas hal ini.

"Kami berencana menemui wali kota untuk audensi terkait keberatan ini," ungkapnya, Minggu (23/6/2013). Pihaknya berharap wali kota bisa meninjau kembali perwali yang telah diterbitkan ini, dengan tidak memasukkan apotek sebagai jenis usaha yang wajib dilengkapi dokumen UKL dan UPL.

Ia menambahkan, saat ini tercatat ada 37 apotek yang berada di Kota Metro.
Diketahui, Perwali No 15 Tahun 2013 merinci sejumlah jenis usaha/kegiatan yang harus dilengkapi dokumen UKL dan UPL, termasuk apotek.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved