Jamsostek Cabang Makassar Serahkan JKK Rp 207 juta
PT Jamsostek (Persero) Cabang Makassar menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 207 juta
Editor:
Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Timur / Arny
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR - PT Jamsostek (Persero) Cabang Makassar menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 207 juta kepada keluarga karyawan PT Sermani Steel, Jaelani Muh Ali, di Jl Urip Sumoharjo Makassar, Rabu (12/6).
Hadir dalam acara penyerahan santunan Jaminan kecelakaan kerja, Kepala Bidang Pelayanan PT jamsostek (Persero) Faldhi Boesalim, Penanggung Jawab Humas Muh Danial, Makmur dari Pemasaran Kacab Makassar, Owner PT Sermani Steel Rudy S Syamsuddin, Manager Personalia Edy Sukarsa, Ketua Serikat Pekerja PT Sermani Steel Topo Soekasmo, dan Wakil Serikat Pekerja Hasbi sila, Kepala Bidang Pelayanan JPK Faldi Boesalim.
Faldi menjelaskan bahwa nilai dari pada santunan ini tidaklah seberapa dibandingkan dengan rasa kehilangan almarhum sebagai kepala keluarga.
"Almarhum meninggal mendadak di tempat kerja, kondisi sementara bekerja akan mendapatkan santunan 60 persen dilakilan 80 bulan upah atau sama dengan 48 kali gaji yang dilaporkan ke Jamsostek. Untuk itu kami berterima kasih kepada Jamsostek dengan santunan ini," kata Faldi.
Ditambahkan Rudy yang juga selaku Managing Director PT Sermani Steel mengatakan bahwa almarhum sudah bekerja sejak tahun 1994. " Jadit total 19 tahun mengabdi di PT Sermani Steel dimana dedikasinya sudah tidak diragukan lagi buat perusahaan. perusahaan sangat berterima kasih, untuk itu selain santunan dari Jamsostek perusahaan juga memberikan ucapan belasungkawa dengan memberikan bantuan Rp 25 juta," katanya. (cr7)