Delapan Pengungsi Myanmar Tewas
Ketika Pengacara Berebut Jadi Advokat Terdakwa Rohingya
Sidang kasus pembunuhan 8 nelayan Myanmar di Pengadilan Medan, Selasa (4/6/2013) terlambat digelar

Laporan Wartawan Tribun Medan, Liston Damanik
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sidang kasus pembunuhan 8 nelayan Myanmar di Pengadilan Medan, Selasa (4/6/2013) terlambat digelar karena dua kelompok advokat mengklaim sebagai kuasa hukum.
Barisan simpatisan dari ormas Islam yang hadir pada persidangan perdana dengan tiga terdakwa di bawah umur beradu mulut dengan sekelompok advokat yang mengaku sebagai kuasa hukum terdakwa.
"Sudah ada pengacara di dalam," kata seorang anggota Front Pembela Islam (FPI) saat tiga orang advokat ingin masuk ke dalam Ruang Cakra III.
Sejak pagi tadi, para pengungsi Rohingya di Rudenim Belawan memang terlihat didampingi Tim Pembela Muslim.
"Anda siapa? Anda tidak berhak menghalangi persidangan," balas sang advokat yang mengaku ditunjuk kepolisian untuk mendampingi terdakwa.
Seketika, puluhan anggota ormas Islam pun merapat dan mulai mulai saling gertak dengan kelompok advokat.
"Mereka cuma peduli dengan proyek," kata seorang simpatisan dari FPI.
Kapolsek Medan Baru, Komisaris Calvijn Simanjuntak pun turun tangan untuk melerai cekcok.
"Anda semua mundur satu langkah! Pengacara juga mundur satu langkah," katanya.
Kedua tim pengacara yang saling mengklaim ini pun berunding dengan pihak pengadilan untuk menentukan siapa yang akan menjadi pengacara terdakwa. (ton/tribun-medan.com)