Korupsi di Unsoed
Kejaksaan Geledah Rektorat Unsoed
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Jumat (31/5/2013) menggeledah Rektorat Universitas Jenderal
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Hanan Wiyoko
TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Jumat (31/5/2013) menggeledah Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Penggeledahan merupakan bagian dari upaya kejaksaan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi kerja sama dana hibah terikat Unsoed dengan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Hasan Nurodin Achmad beserta tim penyidik. Mereka datang ke kejaksaan sekitar pukul 08.00 WIB.
"Beserta tim kami menggeledah Rektorat Unsoed," kata Hasan di sela-sela penggeledahan.
Ia menambahkan, tim penyidik dibagi beberapa orang melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Antara lain ruang rektor, ruang pembantu rektor dan bagian keuangaan.
"Kami memeriksa berkas-berkas proyek kerja sama dan menyita satu mobil Toyota Hillux," kata Hasan.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Purwokerto sedang memberkas kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) Unsoed dengan item dana hibah terikat Unsoed-PT Antam Tbk. Nilai kerja sama proyek CSR reklamasi bekas tambang pasir besi di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Purworejo ini senilai Rp 5,8 miliar dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp 2 miliar.
Dari kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka seorang diantaranya Prof Edy Yuwono yang saat ini menjabat Rektor Unsoed. Kemudian dua tersangka lain adalah Winarto Hadi yang menjabat Kepala UPT Percetakan dan Penerbitan Unsoed dan Suatmadji yang menjabat Asisten Senior Manajer CSR PT Antam Tbk. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir Februari 2013 lalu, para tersangka belum ditahan.