Empat Hotel Ajukan Bintang Baru
Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalbar akan mengadakan klasifikasi dan reklasifikasi terhadap 10 Hotel
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Steven Greatness
PHRI Uji Klasifikasi-Reklasifikasi
TRIBUNNEWS.COM , PONTIANAK - Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalbar akan mengadakan klasifikasi dan reklasifikasi terhadap 10 Hotel yang beroperasi di Kota Pontianak dan 1 hotel beroperasi di Kabupaten Kubu Raya (KKR).
Ketua PHRI Kalbar, Yuliardi Qamal, mengatakan dari 11 hotel yang mengajukan permohonan hotel berbintang, empat di antaranya mengajukan permohonan bintang baru yaitu Hotel Transera, Hotel G, Hotel Harmony Inn dan Hotel Orchardz Ayani. Sedangkan 7 hotel lainnya adalah penilaian ulang atau re-Klasifikasi.
Adapun waktu pelaksanaan dimulai Kamis (30/05/2013) sampai Minggu (02/06/2013). Sementara tim penilai adalah Tjaswan Asessor dari BPP PHRI Pusat, Eddy Rasyid, pengurus PHRI Pusat, H Yuliardi Qamal, Ketua BPD PHRI Kalbar, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pontianak serta Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kubu Raya.
Menurut Edy sapaan Yuliardi Qamal, untuk jenis golongan kelas hotel terdiri dari hotel bintang dan hotel melati. Untuk kelas hotel bintang dibagi atas 5 perjenjangan kelas hotel, yaitu bintang 1-5.
Sedangkan golongan kelas hotel melati hanya terdiri dari satu kelas saja yaitu hotel melati. Klasifikasi atau reklasifikasi terhadap hotel bintang menjadi kewenangan BPP PHRI Pusat, di damping BPD PHRI dan dinas terkait.
"Penetapan klasifikasi dan reklasifikasi ini sangat penting dalam upaya memberi pelayanan kepada wisatawan yang menghinap di hotel. Dengan diadakannya klasifikasi dan reklasifikasi hotel, akan sangat memudahkan pihak managemen maupun owner melakukan pengontrolan pada hotel yang mereka kelola," ujar Edy kepada Tribun, Rabu (29/05/2013).
Ia menjelaskan, klasifikasi dan reklasifikasi hotel merupakan penggolongan usaha pariwisata, yang didasarkan atas beberapa komponen penilaian, meliputi bentuk fisik usaha dengan penilaian 30 persen, manajemen usaha 20 persen dan pelayanan (service) dengan penilaian 50 persen.
Klasifikasi dan reklasifikasi hotel bertujuan untuk memberi kenyamanan kepada wisatawan. Sebab tanpa ada sertifikat tersebut, baik manajemen maupun pelayanan masih bisa saja disangsikan tamu hotel, katanya. (sgt)