Warga Tuntut PLN Ganti Rugi
Puluhan warga yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Korban SUTET (IKKS) Cianjur memprotes PLN) di kantor DPRD Kabupaten Cianjur,
TRIBUNNEWS.COM CIANJUR,- Puluhan warga yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Korban SUTET (IKKS) Cianjur memprotes Perusahaan Listrik Negara (PLN) di kantor DPRD Kabupaten Cianjur, Selasa (28/5/2013).
Gara-garanya pihak PLN belum memberikan kompensasi terhadap sekitar 1.800 kepala keluarga (KK) yang tinggal di bawah bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
Sekretaris IKKS, Agus Sumarna, mengatakan, SUTET tersebut merupakan jalur saguling dua. SUTET dengan kekuatan 500 KV itu melintasi rumah warga yang ada di tujuh kecamatan dan 16 desa. Akan tetapi pihak PLN terkesan acuh dan tidak memperhatikan keluhan warga.
"Kami heran sampai sekarang warga yang tinggal di bawah SUTET belum mendapatkan kompensasi apa pun sejak 1995. Cuman tahun 2006 saja baru ada sebesar Rp 25 ribu per meter. Itu pun tidak jelas apakah jenisnya tali asih atau yang lain," kata Agus kepada Tribun di Gedung DPRD Cianjur, Selasa (28/5).
Dikatakan Agus, keinginan masyarakat sendiri ingin ada ganti rugi dari pihak PLN. Pasalnya dampak dari radiasi yang ditimbulkan SUTET dirasakan betul oleh ribuan KK yang tinggal di bawah. Apalagi tersiar kabar akan ada penambahan daya dari PLTA Cisokan yang akan mengalir di SUTET tersebut.
"Secara kesahatan sudah jelas organisasi kesehatan PBB juga mengatakan jika tidak boleh ada kegiatan radius 500 meter dari SUTET dan towernya. Namun sampai saat ini kami dibiarkan tinggal di bawah SUTET. Kalau peduli kenapa tidak dibebaskan lahan kami," kata Agus.
Dikatakannya, akibat radiasi SUTET banya warga merasa cepat merasakan pusing, cepat lelah, dan kelainan pada kesehatan lainnya. Sementara itu setiap SUTET memiliki panjang 500 meter sampai di towernya.
"Diperkirakan ada lima puluh tower SUTET yang melintasi sejumlah wilayah di tujuh kecamatan seperti Ciranjang, Haurwangi, Selajambe, Sukaluyu, Haurwangi, Bojongpicung, Ciranjang, Sukaluyu, Karangtengah, Mande, dan Cikalong. SUTET itu mulai dari ujung Desa Haurwangi sampai ujung Desa Mekarjaya," kata Agus.
Lebih lanjut, Agus mengatakan, masyarakat juga dirugikan secara ekonomi. Menurutnya, harga tanah atau bangunan di bawah jalur SUTET tidak bernilai. Bahkan jarang ada pembeli yang mamu membeli tanah milik masyarakat yang berada di bawah SUTET.
"Jangankan jual rumah atau tanah. Lahan di bawah SUTET tidak boleh ditanami. Bahkan pohon kelas 1 dan 2 milik warga pun ditebang oleh PLN. Padahal sudah jelas mereka menanam pohon tersebut untuk mencari nafkah dan ditanam di lahannya sendiri. Karena itu kami ingin ada sikap dari PLN," kata Agus. (*)