Wali Kota Medan Tersangka Korupsi
Jaminan Rp 100 Juta Rahudman Masih di Rekening Kejari Padang Sidempuan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidempuan Fredi Azhari Siregar, menyatakan uang jaminan Rp 100 juta, yang diberikan pihak Rahudman
Laporan Wartawan Tribun Medan. Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidempuan Fredi Azhari Siregar, menyatakan uang jaminan Rp 100 juta, yang diberikan pihak Rahudman sebagai jaminan tidak melarikan diri dalam perkara dugaan korupsi TPAPD Pemkab Tapsel sebesar Rp 1,5 miliar, masih berada di rekening Kejari Padang Sidempuan.
Sampai kini, pihaknya belum memberikan uang tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Via selulernya, Fredi menjelaskan bahwa uang Rp 100 juta tersebut, merupakan jaminan Rahudman di tingkat penuntutan kejaksaan.
"Itu jaminan beliau di tingkat penuntutan kejaksaan. Jadi kita tidak ada berurusan ke persidangan. Ada di rekening kejaksaan dan belum diambil mereka," ujarnya, Kamis (23/5/2013).
Fredi mengungkapkan, yang memberikan jaminan uang permohonan ketika itu adalah Dedi (anak Rahudman).
"Kalau di pengadilan kan tanggung jawab hakim. Kalau nanti permohonan dia ke hakim silakan. Tetapi jaminan itu kan di tingkat penuntutan kejaksaan. Itu dari rekening ke rekening dan itu bisa diambil sekarang. Tetapi sampai sekarang belum diambil," ujarnya.
Dijelaskan Fredi, uang itu sebenarnya bisa diambil karena berkas dan tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan. Tetapi sampai Rahudman didudukkan sebagai terdakwa dan menjalani kali keempat persidangan, uang tersebut belum juga diambil.
"Kalau diambil pun tidak ada masalah karena di tingkat kita dia (Rahudman) tidak melarikan diri," ungkapnya.
Ia pun mengaku, uang itu sampai saat ini masih utuh di rekening Kejaksaan Padang Sidempuan, dengan nominal sama seperti yang ditransfer Dedi, yakni Rp 100 juta.
Humas PN Medan Achmad Guntur enggan berkomentar saat dikonfirmasi soal uang jaminan Rahudman senilai Rp 100 juta. Guntur yang ditanyai malah mengatakan akan menjelaskannya besok, Jumat (24/5/2013).
"Besok saja akan saya jelaskan jawabannya. Jangan hari ini besok saja," ujar Guntur.
Terpisah, Hasrul Benny Harahap, ketua tim pengacara Rahudman Harahap saat dikonfirmasi mengaku memang uang itu belum mereka ambil. Benny pun mengungkapkan, dalam waktu dekat, uang jaminan yang digunakan pihaknya di tingkat kejaksaan akan segera diambil.
"Nanti akan diminta uang tersebut, karena itu tidak digunakan sebagai jaminan lagi. Dalam waktu dekat akan kami ambil," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kajari Padang Sidempuan Fredi Azhari Siregar, ketika menerima pelimpahan tahap dua barang bukti dan tersangka Rahudman Harahap, dari jaksa penyidik Kejati Sumut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (12/4/2013) lalu, di gedung Kejati Sumut, mengungkapkan pihak Rahudman memberikan jaminan agar tidak dilakukan penahanan dan ketakutan melarikan diri.
Fredi saat itu mengaku sesuai dengan pasal 21 KUHAP, untuk penahanan ada tiga faktor yang dilihat. Pertama, terdakwa berusaha melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan. Dan menurut keyakinan pihaknya hal itu belum terlihat dan akan dilakukan Rahudman.
"Jaminan ada uang sekitar Rp 100 juta, yang nanti akan dititipkan di pengadilan. Selain itu ada juga surat yang ditandatangani oleh Dedi, anaknya, sebagai pemohon jaminan. Belum terpikirkan saya ke presiden untuk izin penahanan. Kalau pencekalan akan saya minta secepatnya kepada pihak imigrasi," ujarnya.(Irf)