Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Kembali Cegah Rusli Zainal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah bepergian ke luar negeri Gubernur Riau, Rusli Zainal, selama enam bulan ke

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPK Kembali Cegah Rusli Zainal
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Gubernur Riau Rusli Zainal

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah bepergian ke luar negeri Gubernur Riau, Rusli Zainal, selama enam bulan ke depan.

Rusli dicegah bukan dalam kaitan kasus dugaan suap pembahasan Perda PON Riau, melainkan dalam kaitan kasus dugaan korupsi dalam pemeberian izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan dan  Siak, Riau. 

"KPK mengeluarkan surat perintaah cegah ke Imigrasi atas nama Rusli Zainal untuk 6 bulan ke depan sejak 16 Mei 2013," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (20/5/2013).

Rusli sendiri saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap PON Riau serta kasus dugaan korupsi pengelolaan Hutan di Pelalawan.

Sebelumnya, Rusli telah dicegah bepergian ke luar negeri dalam kasus PON selama 12 bulan. Namun, pencegahannya tidak diperpanjang KPK karena terbentur Undang-Undang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved