Wali Kota Medan Tersangka Korupsi
Sekkot Medan Belum Terima SK Penonaktifan Rahudman Harahap
Sekretaris Kota Medan Syaiful Bahri menyatakan, dirinya belum menerima pemberitahuan tentang penonaktifan Wali
Laporan Wartawan Tribun Medan, Liston Damanik
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sekretaris Kota Medan Syaiful Bahri menyatakan, dirinya belum menerima pemberitahuan tentang penonaktifan Wali Kota Medan Rahudman Harahap yang saat ini sedang menjalani sidang kasus dugaan korupsi.
"Saya tidak dapat suratnya. Kita tunggu. Pemprov Sumut harus membuat surat resmi," kata Syaiful saat dijumpai Tribun Medan (Tribunnews.com Network) di kantornya, Selasa (14/5/2013).
Sekda mengaku sudah mendengar kabar tentang surat penonaktifan Rahudman sejak kemarin. Namun pemerintahan tetap berjalan seperti biasa.
Menurutnya, jika surat penonaktifan tersebut sampai ke tangannya, maka aturan akan dijalankan. Wakil Wali Kota Dzulmi Eldin akan diangkat sebagai penjabat wali kota.
"Wakil yang akan menggantikan kalau sesuai aturan. Kita on track. Mengapa harus heboh? Pak Wali sudah memberikan contoh untuk taat pada hukum dengan selalu menghadiri sidang," katanya.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan, pemberhentian sementara Rahudman tertuang dalam SK Mendagri Nomor 131.12-2916 Tahun 2013 tertanggal 10 Mei 2013. Surat ini sudah diterima Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sumut, Hasiholan Silaen, Senin (13/5/2013) kemarin.