Kamis, 2 Oktober 2025

Pengiriman Pasir Besi Masih Berlangsung

Kendati pihak Pemkab Tasikmalaya telah menghentikan kegiatan penambangan pasir besi sejak 1 Mei hingga batas

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Pengiriman Pasir Besi Masih Berlangsung
NET
Pengelolaan Pasir Besi

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Kendati pihak Pemkab Tasikmalaya telah menghentikan kegiatan penambangan pasir besi sejak 1 Mei hingga batas waktu yang tidak ditentukan, para pengusaha pasir besi mengklaim masih bisa mengirim pasir besi sekitar 100 ribu metrik ton senilai Rp 36 miliar.

Pengangkutan pasir besi menuju Pelabuhan Cilacap, Jawa Tengah, diperkirakan akan memakan waktu selama dua minggu. "Selama dua minggu ke depan kami diperbolehkan mengirim hasil tambang senilai Rp 36 miliar. Sejumlah police line akan dibuka agar proses pengangkutan bisa dilaksanakan," kata Sekretaris Asosiasi Pengusaha Tambang Indonesia (APTI) Tasikmalaya, Jubaedi Coerdian, di sela pertemuan unsur Muspida dengan pengusaha tambang, di Pendopo Lama, Jumat (10/5/2013).

Pertemuan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Pemkab Tasikmalaya bersama unsur Muspida atas tuntutan massa yang propenambangan pasir besi saat melakukan aksi unjuk rasa ke gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya, beberapa waktu lalu. Massa propenambangan menuntut dibukanya police line, terutama di lokasi perusahaan yang masih memiliki izin usaha penambangan (IUP).

Menurut Jubaedi, dalam pertemuan yang berlangsung tertutup tersebut, para pengusaha meminta agar SK Bupati tentang penghentian penambangan dicabut. Namun kemudian pengusaha meminta agar pasir besi sebanyak 100 ribu metrik ton masih bisa diangkut.

Seusai pertemuan, Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum mengatakan pihaknya belum bisa menjawab permohonan pengusaha tersebut.

"Saya tidak bisa serta-merta menjawab pemohonan itu, karena sesuai dengan SK, kegiatan penambangan dihentikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata Uu.

Terkait pernyataan asosiasi tentang diperbolehkannya mengirim pasir besi, menurut Uu, hal tersebut merupakan klaim pihak pengusaha. "Jika hal itu dilakukan, kita lihat realitanya di lapangan," ujarnya.

Soal garis polisi yang hendak dibuka pengusaha tambang pasir besi, Uu mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan kepolisian selaku yang melaksanakan pengamanan di lapangan.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Erry Purwanto, mberharap tidak ada penandatanganan perubahan moratorium penambangan pasir besi.

"Secara pribadi, saya tetap menginginkan moratorium tetap berjalan. Ini harus ditata ulang berazaskan keadilan," kata Erry sambil mengatakan pengiriman pasir besi senilai Rp 36 miliar itu sama dengan jumlah PAD Kabupaten Tasikmalaya selama satu tahun. (stf)

Sumber: Tribun Jabar
Tags
pasir besi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved