Selasa, 30 September 2025

Bupati Menikahi ABG

Aceng Fikri Kembali Mangkir Panggilan Polda Jabar

Aceng HM Fikri mangkir untuk kedua kalinya memenuhi panggilan tim penyidik Polda Jabar, Kamis (2/5/2013).

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Aceng Fikri Kembali Mangkir Panggilan Polda Jabar
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bupati Garut, Aceng HM Fikri berjalan menuju ruang pertemuan gubernur Jabar saat akan menerima Surat Keputusan Presiden RI Nomor 17/P Tahun 2013 Tanggal 20 Februari 2013 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Garut Masa Jabatan 2009-2014 yang akan diserahkan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (25/2/2013). Setelah dikeluarkannya surat pemberhentian tersebut, Aceng Fikri sudah resmi bukan Bupati Garut lagi, sementara posisinya akan digantikan Agus Hamdani yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Garut. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Aceng HM Fikri mangkir untuk kedua kalinya memenuhi panggilan tim penyidik Polda Jabar, Kamis (2/5/2013). Hal ini menghambat pemeriksaan mantan bupati Garut tersebut.

Tim penyidik Polda Jabar akan mendatangi kediaman Aceng untuk melakukan pemeriksaan di sana jika Aceng masih sakit pada Rabu depan.

Seorang anggota tim kuasa hukum Aceng, Ratu Leny Anggraeni mewakili mantan bupati Garut  mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Mapolda Jabar), Kamis (2/5/2013) sekitar pukul 11.20 WIB. Begitu tiba di Mapolda Jabar, dia langsung ke ruangan Unit Susila, Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Rekanata) Unit Susila Dit Krimum Polda Jabar.

"Saya ke sini mau menyerahkan surat keterangan dokter. Bapak (Aceng) sakit. Jadi, mau lapor dan menjadwal ulang lagi. Udah dua minggu Pak Aceng sakit. Sakitnya radang tenggorokan," ujar Ratu sambil memasuki ruangan Unit Susila di Mapolda Jabar, Kamis (2/5/2013).

Sebelumnya, mantan orang nomor satu di Kabupaten Garut ini dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 310 ayat 1 dan ayat 2 tentang menyerang kehormatan seseorang di depan umum dan atau penghinaan. Aceng ditetapkan sebagai tersangka pascagelar perkara, Rabu (17/4/2013) lalu. Fanny Octora, mantan istri siri, melaporkan Aceng ke Bareskrim Mabes Polri, laporan itu terdaftar dengan nomor LP/936/XII/2012/Bareskrim.

Rencananya, setelah mangkir dua kali dengan alasan yang sama, Aceng dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan ulang sebagai tersangka pada Rabu minggu depan.

"Kita terganggu dengan kondisi seperti ini (mangkir dari panggilan), karena jelas kan menjadi molor waktu pemeriksaan. Tapi bagaimana pun kita hormati alasan beliau (Aceng) yang tidak hadir karena sakit," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan