Selasa, 30 September 2025

Jadi Tersangka, Aceng Fikri Mangkir dari Panggilan Polda Jabar

Mantan Bupati Garut, Aceng HM Fikri, absen atau tak menghadiri panggilan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka,

zoom-inlihat foto Jadi Tersangka, Aceng Fikri Mangkir dari Panggilan Polda Jabar
Tribun Jabar/Syarif Abdussalam
Bupati Garut, Aceng HM Fikri (tengah) disambut simpatisannya saat hendak menuju rumahnya di Kampung Copong, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garutkota, Jawa Barat, Senin (25/2/2013). Tribun Jabar/Syarif Abdussalam

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Bupati Garut, Aceng Fikri, absen atau tak menghadiri panggilan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka, berkenaan dengan laporan Fanny Octora oleh Polda Jabar, Kamis (25/4/2013). Aceng dituduh telah melanggar Pasal 310 ayat 1 dan ayat 2 tentang menyerang kehormatan seseorang di depan umum dan atau penghinaan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul mengungkapkan, ketidakhadiran mantan orang nomor satu di Kabupaten Garut tersebut karena masih berkabung atas meninggalnya ayahnya. Adapun kuasa hukum Aceng Fikri akan datang ke Mapolda Jabar sekaligus menyerahkan sejumlah data dan kelengkapan yang diperlukan.

"Informasi dari penyidik, yang bersangkutan (Aceng) masih berkabung. Yang datang kuasa hukumnya. Selain mereka akan memberikan data-data, penyidik juga minta penjelasan perihal ketidakhadiran AF pada panggilan pertama ini," kata Martinus di Mapolda Jabar, Kamis (25/4/2013).

Diberitakan sebelumnya, Aceng ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara, Rabu (17/4/2013) lalu. Fanny Octora melaporkan Aceng ke Bareskrim Mabes Polri, laporan itu terdaftar dengan nomor LP/936/XII/2012/Bareskrim. Fany melaporkan Aceng atas empat pasal sekaligus, yakni Pasal 280 KUHP tentang Penghalang Perkawinan, 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dan 378 KUHP tentang Penipuan.

Aceng yang kini mendaftar sebagai calon anggota DPD RI, terancam akan dihukum 9 bulan. Aceng tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara. Meski begitu, proses penyelidikan akan terus dilakukan.(dic)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan