Pemilihan Gubernur Sumut
Gugatan Ditolak MK, Effendi-Jumiran Segera Lakukan Eksaminasi
Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Effendi Simbolon-Jumiran Abdi

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (Esja), tidak terima gugatan mereka dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Sumatera Utara ditolak Mahkamah Konstitusi.
Kuasa hukum Esja, Arteri Dahlan, menyayangkan hakim konstitusi yang menurutnya tidak proaktif dalam mencari kebenaran laporan mereka.
"MK adalah pengawal konstitusi. untuk itulah diterapkan penerapan hukum progresif. Yang penting bagaimana mencari kebenaran dan keadilan. Pada konteks itu MK tidak terbelenggu pada dokumen-dokumen tertulis. Dia gali terus yang namanya pencarian kebenaran," ujar Arteria kepada wartawan di MK, Jakarta, Senin (15/4/2013).
Arteria mengatakan MK terbelenggu karena memutuskan bahwa temuan pelanggaran yang ditemukan Esja harusnya disampaikan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Arteria juga menyesalkan sikap hakim konstitusi yang tidak menggubris laporan mereka bahwa 13 dari 14 saksi yang dijajukan termohon (KPU Provinsi Sumatera Utara) adalah saksi palsu.
Arteria juga menyinggung soal keterlambatan bukti yang mereka serahkan. Dia berdalih keterlambatan tersebut sebenarnya disaksikan dan diterima secara resmi oleh Panitera.
"Kita tekankan kita telat menggandakan fotokopi tapi bukti aslinya ada itu semuanya. Bukti aslinya sudah ada di mahmakah. tapi mahkamah tidak ditetapkan sebagai bukti. Padahal yang kita cari ini adalah masalah kebenaran substanstif," terang Arteria.
Arteria bahkan menuding MK sengaja tidak memeriksa bukti mereka karena bukti yang mereka kirim sangat banyak.
Arteria kembali menyoroti pertimbangan MK yang mengatakan pasangan Gatoto Pujo Nugroho-Tengku Erry tidak terbukti.
"Bukti tertulis itu pernyataan bahkan surat SK yang bersangkutan sebagai penyelenggara pemilu tapi dia terlibat melakukan pencucukan massal. SK pasangan calon gatot yang dikatakan tidak pernah ada perintah bagi-bagi uang. Ada SK-nya kok ini adalah tim pemenangan tingkat kecamatan," jelasnya.
Arteria pun menegaskan akan menempuh hukum terhadap putusan yang menurutnya sangat janggal.
"Pertama kita eksaminasi ke berbagai kampus. Siapa yang salah. Kami yang salah atau mahkamah yang salah.Kedua upaya hukum lainnya sedang kita siapkan," tegasnya.
Arteria bersikeras menempuh jalur hukum karena menurutnya tidak satupun yang mampu menyanggah saksi mereka.