Pengacara Rahudman Harahap Sangsikan Pengadilan Tipikor
Dua pengacara Rahudman Harahap, Hasrul Benny Harahap dan Julisman, meyakini tidak ada permasalahan dalam kasus
Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua pengacara Rahudman Harahap, Hasrul Benny Harahap dan Julisman, meyakini tidak ada permasalahan dalam kasus yang menyeret wali kota Medan ini.
Apalagi menurut mereka penyidikan terhadap perkara ini terlalu lama dan ada keragu-raguan dari penyidik. Itu sebabnya mereka heran dan menduga ada desakan-desakan yang berkeinginan perkara ini dinaikkan tanpa memandang sisi juridis hukum.
Ditanya kembali terkait diturunkannya para jaksa penuntut umum senior dalam perkara ini, Benny menerima dan mengaku lebih suka seperti itu.
"Saya lebih suka seperti itu. Pagi itu, kami di ruang Aspidsus bersama tim jaksa yang menangani perkara ini. Tidak ada pembicaraan khusus hanya pelimpahan dan administrasi saja.
Ingat, Rahudman masih menjabat kepala daerah dan dilindungi hak dan penahanannya," urainya sembari mengaku akan menurunkan delapan orang pengacara untuk perkara ini, Jumat (12/4/2013).
Ia mengaku, Rahudman menjalani pemeriksaan di Kejati Sumut sudah dua kali, tanggal 3 Desember 2012 dan terakhir 13 Maret 2013. Ketika diperiksa, penyidik hanya menanyakan tupoksi Rahudman sebagai Sekda Tapanuli Selatan (Tapsel) saat itu.
Benny pun mengaku, kasus ini sebelumnya sudah pernah diuji di persidangan, dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap terdakwa saat itu Amrin Tambunan, yang ketika itu menjabat sebagai bendahara di Sekda Tapsel.
"Dalam salinan putusan yang kami lihat, tidak ada nama Rahudman dan fakta persidangan dan fakta hukum tidak terbukti bahwa Rahudman ikut bersama-sama dengan Amrin Tambunan melakukan tindakan korupsi," ujarnya.
"Mereka (jaksa) yakin karena dakwaan mereka mengkaitkan Rahudman. Tidak ada kaitan Amrin dengan Rahudman dan itu tindakan pribadi dari Amrin," ujarnya.
Justru kata Benny, mereka khawatirkan perkara ini masuk ke Pengadilan Tipikor. Image Pengadilan Tipikor yang selalu menghukum orang, ungkap Benny harusnya benar-benar dapat menciptakan sikap fair di persidangan.
"Jangan sampai tercipta politik hukum pemberantasan korupsi. Kalau kita semangat dan yakin," urainya.
Sementara itu, Rahudman saat menghadiri acara di Lapangan Benteng Medan, tak banyak memberikan komentar. Saat ditanya sejumlah wartawan terkait kehadirannya di Kejati Sumut, Rahudman hanya mengaku hal itu biasa saja.
Begitu juga saat ditanya apa-apa saja yang dibicarakan saat berada di Kejati Sumut, dia hanya menjawab singkat.
"Banyak, saya nggak ingat. Saya kira itu ada aturannya di MK," urainya saat ditanya perihal informasi yang berkembang di masyarakat bahwa dirinya akan ditahan.
Wali Kota Medan Rahudman Harahap, ditetapkan sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemkab Tapanuli Selatan menyusul berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik kejaksaan.