Pelimpahan Kasus Wali Kota Medan, Kajati Sumut Minta Jaminan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Noor Rachmad, menyatakan pelimpahan tahap dua perkara Wali Kota Medan, Rahudman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Noor Rachmad, menyatakan pelimpahan tahap dua perkara Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, pihaknya meminta jaminan. Sebagai wali kota aktif, selain jaminan orang kejaksaan pun meminta jaminan berupa sejumlah uang.
"Saya minta harus ada jaminan. Penjaminnya orang dan uang. Berapa uangnya saya nggak tahu. Kalau sekarang belum ditahan, terkait izin presiden untuk menahan silakan tanya ke jaksa atau Kajari, karena itu sudah domain mereka," kata Noor Rachmad usai melaksanakan senam bersama seluruh jajaran di Kejati Sumut, Jumat (12/4/2013).
Ditanya apakah Rahudman menyampaikan permohonan agar tidak ditahan, Noor mengaku Rahudman tidak pernah menyampaikan permohonan tersebut kepadanya. Namun melalui pengacaranya Noor mengaku ada permohonan agar tersangka tidak ditahan.
"Kalau Rahudman tidak ada langsung ke saya. Tetapi pengacaranya pasti ada," urainya.
Rahudman hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumut sekitar pukul 08.00 WIB, didampingi pengacaranya Harsul Benny Harahap, guna melakoni tahap dua berupa pelimpahan barang bukti dan tersangka dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum. Dari penuturan Noor, hadirnya Rahudman merupakan panggilan kedua.
Namun, seluruh wartawan yang sudah berada di kantor Kejati Sumut sejak pagi hari, kebobolan karena Rahudman dan pengacaranya buru-buru pulang melalui pintu belakang kantor. Dari pengakuan beberapa staf Kejati Sumut, Rahudman dan pengacaranya terburu-buru keluar dari pintu belakang sekitar pukul 09.00 WIB.
"Sekitar jam 09.00 WIB dia (Rahudman) pulang, didampingi pengacaranya. Tampak buru-buru. Rahudman terlihat pakai baju kemeja berlengan pendek," urainya.(Irf)