Senin, 29 September 2025

KPU Makassar Peringati Calon Independen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memastikan pendaftaran bakal calon Wali Kota Makassar untuk jalur perseorangan atau independen

Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memastikan pendaftaran bakal calon Wali Kota Makassar untuk jalur perseorangan atau independen akan dibuka pada tanggal 25-29 April 2013 mendatang. Pendaftaran tersebut lebih cepat dibandingkan dengan pendaftaran bakal calon wali kota dari jalur partai.

Anggota KPU Kota Makassar, Nurmal Idrus mengatakan, pendaftaran untuk jalur perseorangan lebih awal dikarenakan adanya syarat administrasi berupa syarat dukungan yang harus diserahkan oleh bakal calon. Syarat dukungan berupa KTP dan KK selanjutnya akan diverifikasi oleh KPU Makassar bersama dengan kelompok penyelenggara pemilu lainnya.

Menurut Nurmal, pendaftaran bakal calon dari jalur independen dirangkaikan dengan penyerahan dukungan dari masing-masing kandidat kepada KPU. Penyerahan dukungan tersebut dilakukan KPU Makassar selama hari kerja. Penyerahan dukungan dan masa pendaftaran tersebut telah diatur KPU Makassar sehingga akan memudahkan proses pendaftaran bakal calon.

"Penyerahan dukungan perseorangan akan dimulai pada tanggal 25 -29 April 2013 di Kantor KPU Makassar, Jl Perumnas Antang Raya No 2A. Pendaftaran pada tggl 25-28 April dilaksanakan mulai pukul 09.00-16.00 wita. Sementara pada hari terakhir tanggal 29 April 2013 akan dilaksanakan mulai pukul 09.00-24.00 wita sesuai dengan jam yang tertera di kantor KPU Makassar," kata Nurmal, Jumat (12/4).

Nurmal mengingatkan agar bakal calon wali kota dan wakil wali kota memastikan jumlah dukungan yang dibawa ke KPU Makassar tak kurang dari 53.493 dukungan dalam bentuk KTP, KK atau bukti kependudukan lainnya. Dukungan itu wajib tersebar di delapan kecamatan. Hal itu disampaikan sesuai dengan persyaratan yang harus dipenuhi calon independen.

"Saat menyerahkan dukungan kami akan lakukan penghitungan manual. Harus dipastikan jumlahnya tak kurang dari 53.493 dan berasal dari minimal delapan kecamatan. Jika kurang dari jumlah itu, kami akan tegas menolak berkasnya,"tambahnya. (yas)

Sumber: Tribun Timur
Tags
KPUD
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan